Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1641 to 1650 of 5132 items

Nomor 57/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon : 1. Muhammad Armand Prasetyanto, sebagai Pemohon I; 2. Mohamad Fikri Nur Yahya, sebagai Pemohon II; 3. Bagas Febriansyah, sebagai Pemohon III; 4. Geraldus Manahan, sebagai Pemohon IV; 5. Khairul Syekhan Febriansah, sebagai Pemohon V;dan 6. Kharis Pranatal Sihotang, sebagai Pemohon VI.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pemohon : Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (selanjutnya disebut HPTKES INDONESIA)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Pemohon : 1. Gunawan A. Tauda, selaku Pemohon I; 2. Abdul Kadir Bubu, selaku Pemohon II.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Anita Natalia Manafe
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon : Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon : Calvin Bambang Hartono
Amar Putusan : Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon : PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan 112 Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap UUD 1945
Pemohon : Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan ketentuan norma Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “pengaduan dapat dilakukan tidak hanya oleh korban akan tetapi dapat pula dilakukan oleh orang tua, wali, atau kuasanya”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Pemohon : Indah Harini
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 4
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/SKLN-XIX/2021

Pokok Perkara : Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Khairil Anwar
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan