Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1631 to 1640 of 5132 items

Nomor 66/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Ferry Joko Yuliantono., S.E., A.K., M.Si
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ----------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XX/2022

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon : Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak 48 mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pengadilan negeri”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 24 Februari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pemohon : 1. Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, sebagai Pemohon I; 2. drh. Jeck Ruben Simatupang, sebagai Pemohon II; 3. drh. Dwi Retno Bayu Pramono, sebagai Pemohon III; 4. Deddy Fachruddin Kurniawan, drh. H., sebagai Pemohon IV; 5. drh. Oky Yosianto Christiawan, sebagai Pemohon V; dan 6. Desyanna, sebagai Pemohon VI
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon : Jovi Andrea Bachtiar, sebagai Pemohon I; Wahyudi Kurniawan, sebagai Pemohon II; Septalia Furwani, sebagai Pemohon III; Welly Anggara, sebagai Pemohon IV; Alfin Julian Nanda, sebagai Pemohon V; Paulus Bill Regent Aritonang, sebagai Pemohon VI; Nawaz Syarif, sebagai Pemohon VII; Rizky Ervianto, sebagai Pemohon VIII; Thomas Perdana D.D Sitindaon, sebagai Pemohon IX; Vincentius Micoland Manullang, sebagai Pemohon X; Sarton Nicholas Saragih, sebagai Pemohon XI; Antonia Krisma Lintang Bumimangayom, sebagai Pemohon XII;dan Angelina Ayu Widianingsih, sebagai Pemohon XIII.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 62
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 60/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Leonardo Siahaan, selaku Pemohon I dan Fransiscus Arian Sinaga, selaku Pemohon II
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 25 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 69/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon : Muhtar Said, S.H., M.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 69/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 18 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 153/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : LAKIUS PEYON, SST.Par dan NAHUM MABEL, SH
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 18 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 152/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Yalimo Tahun 2021
Pemohon : ERDI DABI, S.Sos dan JOHN W. WILIL, A.Md Par
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 18 Januari 2022
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pemohon : H. Armansyah, S.E., M.M
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 15 Desember 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan