Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1011 to 1020 of 5030 items

Nomor 146-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 2 Tahun 2024
Pemohon : EFRAIM JENDRIK A WANDIK, S.IP.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 257-02-10-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil TOLIKARA 2 Tahun 2024
Pemohon : SPENDI WEYA
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil TOLIKARA 1 Tahun 2024
Pemohon : ORGENES WANIMBO
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 89-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil TOLIKARA 1 Tahun 2024
Pemohon : LETENA LIWIYA
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah. 2. Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. 34 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 253-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil PAPUA PEGUNUNGAN 4 Tahun 2024
Pemohon : WALI WONDA, S.T.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Dapil TOLIKARA 4 Tahun 2024
Pemohon : EPIUS OBAMA TABO, S.Sos, M.Si.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan; 40 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Bulan Bintang
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 1, Daerah Pemilihan Jayawijaya 2, Daerah Pemilihan Jayawijaya 3, dan Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 7 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait III (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait II (NasDem), Pihak Terkait III (PAN), dan Pihak Terkait IV (PKN) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan