Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1001 to 1010 of 5030 items

Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil SERAM BAGIAN TIMUR 2 Tahun 2024
Pemohon : FANDY ANWAR RENJAAN, SE
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
Pemohon : Partai NasDem
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 190 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan; 58 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Pemohon : ALIADI, S.Pd.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024
Pemohon : DENI FIRZAN
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 273-01-12-35/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil Papua Selatan, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11-35/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon : DAYANA, A.P.Par.
Amar Putusan : Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon : SIMON PETRUS BALAGAISE, A.Md.Par.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 108
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 274-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan