Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 991 to 1000 of 5030 items
Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Golongan Karya |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3 harus dilakukan penyandingan mengenai suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Kota Bogor; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk 385 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Penyandingan Suara C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota pada TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 3 Kelurahan Gunung Batu, TPS 36 Kelurahan Curug, TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, TPS 32 Kelurahan Semplak, TPS 20 Kelurahan Pasir Kuda, TPS 45 Kelurahan Sindang Barang, TPS 44 Kelurahan Bubulak, TPS 15 Kelurahan Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai Golkar, dan TPS 02 Kelurahan Cilendek Barat, TPS 027 Kelurahan Pasir Jaya, TPS 008 Kelurahan Pasir Mulya, TPS 001 Kelurahan Cilendek Barat, dan TPS 49 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat terhadap perolehan suara Partai NasDem untuk pemilihan umum anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan, dan menetapkan hasil perolehan suara Penyandingan Suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Bogor, untuk melakukan pengamanan jalannya Penyandingan Suara tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai NasDem |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 90-01-05-12/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I (Partai Golkar) berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Dapil BEKASI 2 Tahun 2024 |
| Pemohon | : | DR. LYDIA FRANSISCA, S.H., M.Kn. |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Amanat Nasional |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 51-01-07-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tengah Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Gelombang Rakyat Indonesia |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Persatuan Pembangunan |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 46-01-17-16/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan Permohonan, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); 246 Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang 1 untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Demokrat |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 183-01-14-16/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; 308 Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II (PDIP) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II harus dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil- DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Banten II; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penyandingan perolehan suara Pihak Terkait II (PDIP) antara C.Hasil-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR pada 120 TPS, yaitu TPS 2, TPS 5, TPS 9, dan TPS 11 Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 9, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 20, dan TPS 21 Kelurahan Panggung Jati Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 9, TPS 10, TPS 14, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, dan TPS 14 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 5 dan TPS 16 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 5 dan TPS 8 Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 4, TPS, 5, TPS 10, 309 TPS 11, TPS 14, TPS 15, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 27, TPS 28, TPS 38, TPS 45, TPS 46, TPS 47, TPS 50, dan TPS 51 Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Kalang Anyar Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 1, TPS 2, dan TPS 9 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang; TPS 6 dan TPS 8 Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 10, TPS 12, dan TPS 16 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 8, TPS 9, dan TPS 11 Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 6 Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 4 Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Sukacai Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 4, TPS 5, dan TPS 6 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 13, dan TPS 18 Desa Sukamanah Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, dan TPS 8 Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 4, TPS 5, TPS 7, dan TPS 9 Desa Tejamari Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 15 Desa Sindangmandi Kecamatan Baros Kabupaten Serang; TPS 1, TPS 2, TPS 4, dan TPS 7 Desa Sinarmukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil penyandingan tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas 310 Pemilihan Umum Kabupaten Serang, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang Kota untuk melakukan pengamanan pada penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Persatuan Pembangunan |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan Permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Indragiri Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 harus dilakukan pemungutan suara ulang. 64 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5. 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam DPT dan DPTb yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu kecuali 13 orang yang telah menggunakan hak pilihnya pada TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 65 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Dr. NONO SAMPONO, M.Si. |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 09-31/PHPU.DPD- XXII/2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 6 Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara anggota DPD Provinsi Maluku ditarik; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan Permohonan Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai PERINDO |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 6 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |