Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 971 to 980 of 5030 items

Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 56 Tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 106 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Pihak Terkait I berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 91
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-04/PHPU.DPD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : H. EDWIN PRATAMA PUTRA, S.H.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : Partai PERINDO
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 47
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil RIAU II Tahun 2024
Pemohon : Ir. H. MOHAMAD IDRIS LAENA, M.H.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 443
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 256-01-04-31/PS/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; 120 Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohon Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU TENGAH 1 Tahun 2024
Pemohon : Drs. KAPRESSY JACOB, M.A.P.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 harus dilakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara. 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Partai Persatuan Indonesia untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah di Daerah Pemilihan Maluku Tengah 1. 71 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, in casu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, untuk mengawasi proses pelaksanaan putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya. 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3, yaitu di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 77 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Kepolisian Resor Kabupaten Sorong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan