Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 951 to 960 of 5112 items

Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur); 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan Pemohon kabur (obscuur). Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
Pemohon : ROSDIANSYAH RASYID
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024
Pemohon : HENDRA R. ABDUL
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 14 Agustus 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon : Ir. H. Didi Apriadi
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 47
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Muhammad Kahfi Andhika Bayu Adji
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Juli 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 35/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pemohon : Leonardo Olefins Hamonangan., S.H
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. -----------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Juli 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 34/PUU-XXII/2024

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon : Sunyoto (Pemohon I) dan Jaka Fiton (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 Juli 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan