Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 941 to 950 of 5030 items
Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai NasDem |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait II berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 190-01-13-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Bulan Bintang |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai PERINDO |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan dengan Pemohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkan Putusan a quo dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan 69 Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir dalam rangka pelaksanaan putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resor Samosir untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai NasDem |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait I (PDI Perjuangan) dan Pihak Terkait II (PSI) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 191 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2; 4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk pengisian anggota DPRD Kota Ternate di Dapil Ternate 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak Putusan a quo diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 192 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Gerakan Indonesia Raya |
| Amar Putusan | : | Dalam Provisi Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 136-01-02-32/PS/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2024. Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPR RI Dapil Maluku Utara; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta menolak eksepsi Pihak Terkait IV (PAN) berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon dan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur sepanjang pengisian keanggotan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1. 305 Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Golongan Karya |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagai berikut: 1) Kecamatan Idi Rayeuk; 2) Kecamatan Birem Bayeun; 3) Kecamatan Peureulak; 4) Kecamatan Ranto Peureulak; 5) Kecamatan Peureulak Timur; 6) Kecamatan Peureulak Barat; 176 7) Kecamatan Simpang Jernih; 8) Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 yaitu pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian 177 Resor Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Subki Tgk. Jek |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 61 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Nanggroe Aceh |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 4 pada 16 (enam belas) TPS di 3 (tiga) kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Pante Bidari : 1. TPS 2 Desa Blang Seunong; 2. TPS 3 Desa Pante Panah; 3. TPS 4 Desa Pante Rambong; 4. TPS 1 Desa Meunasah Teungoh; 5. TPS 2 Desa Meunasah Teungoh; 6. TPS 1 Desa Paya Demam Lhee; 7. TPS 1 Desa Grong Grong; 8. TPS 1 Desa Keude Baro; 9. TPS 2 Desa Keude Baro; 10. TPS 4 Desa Putoh Sa; 11. TPS 1 Desa Matang Perlak; 12. TPS 2 Desa Buket Kareng; Kecamatan Madat : 1. TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee; 139 2. TPS 1 Desa Rambong Lop; 3. TPS 3 Desa Bintah; Kecamatan Simpang Ulim : 1. TPS 6 Desa Bantayan. harus dilakukan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 4 pada 16 (enam belas) TPS di 3 (tiga) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Kabupaten Aceh Timur 4 yaitu pada 16 (enam belas) TPS di 3 (tiga) kecamatan sebagaimana disebutkan pada amar angka 2 di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Timur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 140 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Aceh dan Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya; 8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 16-01-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024 |
| Pemohon | : | Partai Adil Sejahtera Aceh |
| Amar Putusan | : | Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS yang terdapat 111 di Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara yang harus merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 04-02/PHPU.DPD-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 |
| Pemohon | : | H. FAISAL AMRI, S.Ag., M.Ag. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 3. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Pemohonan tidak jelas atau kabur (obscuur); Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 7 Juni 2024 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |