Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 61 to 70 of 5030 items

Nomor 79/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon I), Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II), Henoch Thomas, S.H., S.E., M.M. (Pemohon III), Popy Desiyantie, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Fredy Limantara, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 61/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL. (Pemohon I), dr Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), dan Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pemohon : Yohanes Brilian Jemadur, S.H. (Pemohon I), Alfi Thoriq Al Hasan, S.H. (Pemohon II), Defrin Fortinius Ziliwu (Pemohon III), Leo Agung Lagu (Pemohon IV), Yonatan Syahlendra (Pemohon V), dan Frans Edward Silalahi (Pemohon VI)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon : Nico Indra Sakti
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Yusuf Shamawarmansyah
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 31
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Delpedro Marhaen Rismansyah (Pemohon I) dan Muzaffar Salim (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 April 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 191/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Pemohon : Ahmad Sadzali, Lc.,M.H., Anang Zubaidy, S.H.,M.H, Muhammad Farhan Kamase, S.H., Alvin Daun, S.H., Zidan Patra Yudistira, S.H., Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki, S.H.
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi 165 Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 176/PUU-XXIII/2025

Pokok Perkara : Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Pemohon : Dr. Lita Linggayati Gading, M.Psi. (Pemohon I) dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (Pemohon II)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pemohon : Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Undonesia (Amphuri), yang diwakili oleh H. Firman M. Nur, M.Sc. selaku Ketua (Pemohon I), PT. Nasuha Yassinta Jaya Abadi, yang diwakili oleh M. Firmansyah selaku Direktur (Pemohon II), dan Akhmad Barakwan (Pemohon III)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Maret 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan