Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 61 to 70 of 5112 items

Nomor 159/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pemohon : Adv. Moratua Silaban, S.H., M.H., C.Med., CTA.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon : Muhammad Said
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon : Askanah, S.H., M.Kn., Wakiyo, S.H., M.Kn., dan Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 142/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemohon : Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 148/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon : Iwan Sumantri
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 158/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Pemohon : Billy Anggara Jufri (Pemohon I), Raga Samudera Widodo (Pemohon II), Ardi Muhammad Fikri (Pemohon III), dan Febri Wahyuni (Pemohon IV)
Amar Putusan : 1. Menyatakan Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon V untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 146/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si. (Han) selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 107 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 139/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon : Adam Imam Hamdana (Pemohon I) dan Wianda Julita Maharani (Pemohon II)
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 153/PUU-XXIV/2026

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon : Pardamean Sihombing, S.H., M.H. (Pemohon I), Eprina Manurung, S.H., M.H. (Pemohon II), Christian Adrianus Sihite, S.H. (Pemohon III), dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit, S.H. (Pemohon IV)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 Juni 2026
File Pendukung : Dokumen Putusan