Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4541 to 4550 of 5060 items

Nomor 123/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Jember Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : 1. H. Bagong Sutrisnadi dan H. Muhammad Mahmud 2. HM. Guntur Ariadi dan K.H. Abdullah Samsul Arifin 3. H. Moh. Sholeh dan Dedy Iskandar Kuasa Pemohon : AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Jember
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: - Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 121/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Soleman Mantayborbir dan Ananias Djonler Kuasa Pemohon : Made Rahman Marasabessy, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Kepulauan Aru
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 56
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 125/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Victor Datuan Batara dan Rosina Palloan Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tana Toraja
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian. Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 122/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kepulauan Aru Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Elwen Roy Pattiasina dan Abdul Rahman Djabumona Kuasa Pemohon : Lattif Lahane, S.H. dan Chriss Latupeirissa, S.H. Termohon : KPU Kab. Kepulauan Aru
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 117/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Yasyir Ansyari dan Martin Rantan Kuasa Pemohon : Herawan Utoro, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Ketapang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Parhan Ali dan Erwan Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bangka Barat
Amar Putusan : Mengadili; Menyatakan: Dalam Eksepsi Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 32/Kpts/KPU-BABAR-009.436483/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 128 Bangka Barat Tahun 2010 sepanjang mengenai perolehan suara masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat di: • TPS 169 Desa Bakit, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat; • TPS 170 Desa Bakit, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat; • TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat melakukan pemungutan suara untuk 469∠ pemilih yang belum memilih pada: • TPS 169 Desa Bakit, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat; • TPS 170 Desa Bakit, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat; • TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 3. Melaporkan kepada Mahkamah hasil perolehan suara di TPS sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2 tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 118/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. MM. Justiar Noer dan H. Umar Mansyur Kuasa Pemohon : Jaya Kusuma Amin, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bangka Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 119/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Soehartono Soetjipto dan H. Liliansyah Kuasa Pemohon : H. Syamsudin, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Berau
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 115/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Khairul Effendi dan H. Erwandi A. Rani Termohon : KPU Kab. Belitung Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi:  Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum Pemohon;  Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan:  Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 13 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 108/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hj. Leni Haryati John Latief dan H. M. Bintoro Djojo
Kuasa Pemohon : Irwan S.H. dan Benni Ridho, S.H.
Termohon : KPU Kab. Kepahiang
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: • Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk sebagian; • Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 12 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan