Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4561 to 4570 of 5060 items

Nomor 96/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Antori Dasihan dan M. Gustiadi Termohon : KPU Kabupaten Lebong
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Dalhadi Umar dan Rabean Jaya Sakti Kuasa Pemohon : bambang Tusmedi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Lebong
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Supardji dan H. Syamsuri Rustam Kuasa Pemohon : Yuliana Dewi, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Muko-Muko
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; - Menolak eksepsi Pihak Terkait; - Objek permohonan Pemohon salah menurut hukum; Dalam Pokok Perkara: - Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 55
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan, ST., S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bengkulu Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan 205 • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan sah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK) bertanggal 8 Juli 2010; • Membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10/BA/KPU-BS/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sebagai Pemenang Pertama dan Pemenang Kedua pada Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tanggal 3 Juli 2010 bertanggal 10 Juli 2010; • Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 8, yaitu H. Reskan Effendi dan Dr. Drh. Rohidin Mersyah, M.M.A. sebagai Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 101/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Gusnan Mulyadi dan Gunadi Yunir Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bengkulu Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait II. 96 Dalam Pokok Perkara: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Sapuan dan Kuwanto Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M., dkk Termohon : KPU Kab. Muko-Muko
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian; 69 - Menolak eksepsi Pihak Terkait; - Objek permohonan Pemohon salah menurut hukum; Dalam Pokok Perkara: - Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 120/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Surunuddin Dangga dan H. Muchtar Silondae Kuasa Pemohon : Horas Siagian, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Konawe Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 10 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 90/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Yobana Samial dan Dasril Kuasa Pemohon : Zulkifli, S.H. Termohon : KPU Kab. Padang Pariaman
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 92/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Metro Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : Hi. Djohan dan Herno Iswanto Kuasa Pemohon : Victor Nadapdap, S.H., MM., dkk Termohon : KPU Kota Metro
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 91/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : H. Zefri Januar Pribadi dan Baskami Ginting Kuasa Pemohon : M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Binjai
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 6 Agustus 2010
File Pendukung : Dokumen Putusan