Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 4521 to 4530 of 5060 items
Nomor 150/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : Mochamad Geng Wahyudi dan H. Abdur Rahman Kuasa Pemohon : Andy Firasadi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Malang |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 1 September 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 134/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toli-Toli Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : H. Iskandar A. Nasir dan Supratman Andi Agtas Kuasa Pemohon : Reflyharun, S.H., M.H. dan Maheswara Prabandono, S.H. Termohon : KPU Kab. Toli-Toli |
| Amar Putusan | : | Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Pihak Terkait I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 76 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 142/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : Ahmad Taufan dan H. Minhajuddin Ahmad Kuasa Pemohon : Suhardi, S.H. dan Asikin, S.H. Termohon : KPU Kab. Mamuju |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur. |
| Jenis Amar Putusan | : | Gugur |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 133/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : H. Abu Hanifah dan Didit Srigusjaya Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bangka Tengah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 138/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : Farry Freyke Liwe dan Wongkar Kuasa Pemohon : Stevie Da Costa, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Minahasa Selatan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 140/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : Muhammad Hasan dan Ruslan Hafel Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tidore Kepulauan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 139/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010 |
| Pemohon | : | Pemohon : Salahudin Adrias dan Mahmud Abas Kuasa Pemohon : Muhammad Konoras, S.H. dan Romy S Djafaar, S.H. Termohon : KPU Kota Tidore Kepulauan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 137/PUU-VII/2009
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan |
| Pemohon | : | Pemohon : (1) Perkumpulan Institute for Global Justice (IGJ); (2) PDHI; (3) GKSI; (4) WAMTI; (5) SPI; (6) YLKI; (7) KPA; (8) Teguh Boediyana; (9) Asroul Abidin; (10) Achmad; (11) Suryarahmat; (12) H. Asnawi; (13) I Made Suwecha; (14) Robi Agustiar; (15) A. Warsito; (16) Sukobagyo Poedjomartono; (17) Purwanto Djoko Ismail; (18) Elly Sumintarsih; dan (19) Salamuddin Kuasa Pemohon : Hermawanto, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; • Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4); - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan: - frasa, ”Unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”,dalam Pasal 59 ayat (2); - frasa, ”Atau kaidah internasional” dalam Pasal 59 ayat (4), - kata ”dapat” dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 124/PUU-VII/2009
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Pemohon | : | Pemohon : Forum Komunikasi Calon Legislatif Lintas Partai Untuk DPRD Kota Tangerang Tahun 2009 Kuasa Pemohon : H. M. Ali Darma Utama, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, • Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”; • Menyatakan Pasal 348 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang norma dalam pasal a quo dikaitkan dengan norma dalam Pasal 403 Undang-Undang a quo yaitu, “Menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum”; • Menyatakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara 67 Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Menyatakan pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan harus disamakan dengan pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada kabupaten induk in casu Kabupaten Tangerang, hal demikian berlaku untuk daerah lain yang proses pembentukannya mempunyai kesamaan dengan kasus a quo, yaitu yang telah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Pasal 212 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang menyatakan: (1) “Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing”; (2) “BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing”; (3) “Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis”; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 68 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 28/PHPU.D-VIII/2010
| Pokok Perkara | : | Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gresik |
| Pemohon | : | Pemohon : H. Sambali Halim Radianto dan H. Moh. Qosim Kuasa Pemohon : H. Hariyadi, S.H., M.H. dkk Termohon : KPU Kab. Gresik |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 bertanggal 1 Juni 2010; Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010, bertanggal 1 Juni 2010, sepanjang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang; Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang, sebagai berikut: a. Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Bambang Suhartono dan H. Abdullah Qonik sebanyak 3.645 (tiga ribu enam ratus empat puluh lima) suara; b. Pasangan Calon Nomor Urut 2 K.H. Muji Tabah, SH., MM dan Suwarno sebanyak 2.812 (dua ribu delapan ratus dua belas) suara; 9 c. Pasangan Calon Nomor Urut 3 Dr. Sambari Halim Radianto, Ir, ST, M.Si dan Drs. H. Moh. Qosim, M.Si sebanyak 189.285 (seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh lima) suara; d. Pasangan Calon Nomor Urut 4 Drs. Moh. Nashihan, SH, MH. dan Drs. Syamsul Ma’arif sebanyak 2.063 (dua ribu enam puluh tiga) suara; e. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Dr. H. Husnul Khuluq, Drs., MM dan H. Musyaffa Noer, S.Ag, SH, MM. sebanyak 160.212 (seratus enam puluh ribu dua ratus dua belas) suara; f. Pasangan Calon Nomor Urut 6 H.M. Sastro Soewito, SH., M.Hum dan Drs. H. Samwil, SH sebanyak 1.558 (seribu lima ratus lima puluh delapan) suara. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 25 Agustus 2010 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |