Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4391 to 4400 of 5112 items

Nomor 27/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011
Pemohon : H. Suparman dan H. Hamulian [Nomor Urut 4] Kuasa Hukum : Adi Mansar, S.H., M.Hum, dkk Termohon : KPU Kab. Rokan Hulu
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 24 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2011
Pemohon : H. Raja Amirullah dan Daeng Amhar [No. Urut 3] Kuasa Hukum : Irwan, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Natuna
Amar Putusan : Mengadili Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 24 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010
Pemohon : H. Arsid dan Andreas Taulany Kuasa Pemohon : Endang Hadrian, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, • Menetapkan perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010, yaitu: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. dan H.M. Norodom Sukarno, S.I.P., sebanyak 4.933 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hj. Rodhiyah Najibhah, S.Pd. dan H.E. Sulaiman Yasin, sebanyak 5.106 (lima ribu seratus enam) suara; 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Drs. H. Arsid, M.Si. dan Andre Taulany, sebanyak 198.660 (seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus enam puluh) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Hj. Airin Rachmi Diany, S.H., M.H. dan Drs. H. Benyamin Davnie, sebanyak 241.797 (dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) suara; 11 • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 24 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 144/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon : Ruby Panjaitan dan Erwin Richard Andersen Kuasa Pemohon : Chudry Sitompul, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohon: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Arnolis Laipeny dan Simon Moshe Maahury [Nomor Urut 1] Kuasa Hukum : Rudy Alfonso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Maluku Barat Daya
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan : menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 81
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : H. Muhammad Juber dan H. Isroni [Nomor Urut 2] Kuasa Hukum : M. Iqbal Kusuma Farizan, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Tanjung Jabung Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi  Menolak Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan  Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 191/PHPU.D-VIII/2010

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010
Pemohon : Pemohon : 1. H. Abdul hamid Basir dan H. Tamrin Pawani (No. Urut 2) 2. Mustari dan H. Muh. Nur Sinapoy (No. Urut 3) 3. Apoda dan Kahar (No. Urut 4) 4. Herry asiku dan Andhy Beddu (No. Urut 6) 5. H. Herry Hermansyah Silondae dan Andi Syamsul Bahri (No. Urut 7) 6. Slamet Riadi dan H. Rudin Lahadi (No. Urut 8) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Konawe Utara
Amar Putusan : Mengadili,  Menetapkan perolehan suara dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 untuk: 1. Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Aswad Sulaeman P., M.Si dan Ir. Ruksamin, M.Si sejumlah 2.327 (dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh) suara; 2. Pasangan Calon Nomor Urut 2, Drs. H. Abdul Hamid Basir dan Drs. H. Tamrin Pawani sejumlah 2 (dua) suara; 13 3. Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. Mustari, M.B.A, M.Si dan H. Muh. Nur Sinapoy, S.E., M.Si sejumlah 1 (satu) suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Apoda, S.E., M.P. dan Drs. Kahar, M.Pd sejumlah 1 (satu) suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 5, H. Sudiro, S.H. dan Dra. Hj. Siti Halna, M.Pd sejumlah 1.814 (seribu delapan ratus empat belas) suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 6, H. Herry Asiku, S.E. dan Drs. Andhy Beddu D. sejumlah 1 (satu) suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 7, H. Herry Hermansyah Silondae, S.E. dan Ir. Andi Syamsul Bahri, M.Si sejumlah 3 (tiga) suara; 8. Pasangan Calon Nomor Urut 8, Ir. Slamet Riadi dan H. Rudin Lahadi sejumlah 1 (satu) suara;  Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 38/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon : Pemohon : Lily Chadidjah Wahid Kuasa Pemohon : Saleh, S.H., dkk
Amar Putusan : , Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Pemohon : Barnabas Suebu, S.H. Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Amar Putusan : , - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan Perkara Nomor 12/PUU-IX/2011 perihal Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan dengan registrasi Nomor 12/PUU-IX/2011 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 11 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-IX/2011

Pokok Perkara : Pengujian Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005
Pemohon : Bibit
Amar Putusan : , Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 11 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan