Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4381 to 4390 of 5112 items

Nomor 36/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pemohon : Pemohon : 1. Dolfie Daniel Angkouw; 2. Lucky Aldrin Senduk; 3. Franciscus Daniel Sompie; 4. Suardi Hamzah; 5. Donald Kagel Monintja
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : 1. Hj. Sa'ida dan H. Haryanto [No. Urut 2] 2. Moch. Najib YN dan Hj. Siti Azzah [No. Urut 3] Kuasa Pemohon : Harseno Hadisuripto, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Demak
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Albiner Sitompul dan Steven P.B Kuasa Pemohon : Ikhwaluddin Simatupang, S.H., M.Hum., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: • Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap keempat bakal pasangan calon Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik, yaitu: (i) Dina Riana Samosir dan Drs. Hikmal Batubara; (ii) Albiner Sitompul dan dr. Steven P.B. Simanungkalit; (iii) Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan dan Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A; dan (iv) Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum. dan H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.; • Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas 125 Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya; • Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara Kuasa Pemohon : Roder Nababan, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 154 Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 11 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 21/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pemohon : Pemohon : 1. Suyud 2, Liem Dat Kui Kuasa Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : Pemohon : Hi. Satono Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. dan Merlina, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 April 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75/PUU-VIII/2010

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon : 1. H. Sugianto Sabran; 2. H. Eko Soemarno Kuasa Pemohon : Arbab Paproeka, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-VII/2009

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 31 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2011
Pemohon : H. Abdul Anas Badrun dan Narsum [No. Urut 3] Kuasa Hukum : Achmad Rifai, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pelalawan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 29/PHPU.D-IX/2011

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011
Pemohon : Pemohon : Asmin Laura Hafid dan Karel [No. Urut 1] Kuasa Hukum : Denny Kailimang, S.H., M.H., dan Bayu Prasetio, S.H., M.H. Termohon : KPU Kab. Nunukan
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 31 Maret 2011
File Pendukung : Dokumen Putusan