Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3771 to 3780 of 5030 items

Nomor 55/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013
Pemohon : Drs. H. Amin Said Husni (Bupati Kabupaten Bondowoso) dan Drs. KH. Salwa Arifin (Ustad/Mubaligh)Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Syamsul Huda, S.H., dll
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait; 2. Objek permohonan Pemohon salah; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 12 Juni 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 78/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhamad Zainal Arifin S.H (advokat)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 197 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima; 2. Permohonan Pemohon mengenai Pasal 199 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. 31
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013
Pemohon : H. Abdul Wahid, S.Sos.,S.T.,M.Si dan H. Norhakim, S.H.,M.Si Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Berdie, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
Pemohon : H. Amperansyah, S.K.M, M.S dan Drs. H. Ariansyah Pasangan Calon (Nomor Urut 3)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013
Pemohon : Drs. H. Atmari dan H. Muhammad Nur, S.Sy Pasangan Calon ( Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Fadli Nasution, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 53/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013
Pemohon : H. Andi Harahap, S. Sos dan Drs. H. Sutiman, M. M. Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Endang Yulianti, S.H., M. H. dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 54/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013
Pemohon : Hj. Sandra Puspa Dewi dan Drs. Harimuddin Rasyid, S.H. Pasangan Calon (Nomor Urut 3)
Amar Putusan : Pasangan Calon Nomor Urut 1: Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. dan Drs. H. Mustaqim, M.Z., M.M. dibatalkan (didiskualifikasi) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara tanpa mengikut sertakan Pasangan Calon Nomor Urut 1: Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. dan Drs. H. Mustaqim, M.Z., M.M. paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo; ATAU 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan 35 Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten (Model DB-KWK.KPU) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utaratertanggal 02 Mei 2013; 3. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Surat Keputusan 65/Kpts/KPU-PPU-6409.12/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 02 Mei 2013; 4. Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Surat Keputusan KPU Nomor 66/Kpts/KPU-PPU-6409.13/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 tertanggal 02 Mei 2013; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS dalam lingkup Kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 90 hari setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara a quo; Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aquo et bono; [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 52/Kpts/KPU-PPU- 6409.07/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 55/Kpts/KPU-PPU- 6409.07/2013 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6S/Kpts/KPU- 36 PPU-6409.12/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013 dl Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (Model DB-KWK.KPU); 5. Bukti P-5 : Fotokopi Model DB2-KWK.KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang Berhubungan Dengan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65/Kpts/KPU-PPU-6409.12/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013, tanggal 2 Mei 2013, yang ditetapkan oleh Termohon; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kuasa hukum Pemohon. Bahwa pada persidangan pendahuluan tanggal 21 Mei 2013, kuasa hukum Pemohon telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum kepada Mahkamah, bertanggal 21 Mei 2013; 37 Bahwa terkait dengan hal tersebut Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari Pemohon, dengan demikian Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon tanpa kuasa hukum; [3.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 591.24/PAN.MK/5/2013, tanggal 15 Mei 2013 perihal Panggilan Sidang, namun ternyata Pemohon tidak hadir; [3.4] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah dalam persidangan tanggal 22 Mei 2013 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam persidangan tersebut, namun Pemohon tetap tidak hadir; [3.5] Menimbang bahwa terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang meskipun telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dan tidak pula memerintahkan kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Pemohon telah dipanggil secara patut dan sah tetapi tidak hadir; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 38 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 30 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Kant Kamal Kuasa Pemohon: Tomson Situmeang, S.H. dll
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya: 1.1 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 28 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 37/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sri Royani, S.S.
Amar Putusan : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 37/PUU-XI/2013 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Perkumpulan Pancur Kasih,; 2.Koperasi Credit Union Sumber Kasih,; 3.Koperasi Kredit Canaga Antutn,; 4.Koperasi Kredit Gemalag Kemisiq. Kuasa Pemohon: Sulistiono, S.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor 47/PUU-XI/2013 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (18), Pasal 50 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115, dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (18), Pasal 50 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115, dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 28 Mei 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan