Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3771 to 3780 of 5112 items

Nomor 2/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Priyo Puji Wasono, dkk sebagai Pemohon I dan XXXI Kuasa Pemohon: Anggara, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Marten Boiliu
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 64 1.2. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 19 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 84/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1.Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha Sebagai Pemohon I; 2.Hasan Alaydrus, Lc. Sebagai Pemohon II; 3.Drs. Ahmad Hidayat Sebagai Pemohon III; 4.Dr. Umar Shahab Sebagai Pemohon IV; 5.Sebastian Joe bin Abdul Hadi Sebagai Pemohon Kuasa Pemohon: Ahmad Taufik, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. Samady Singarimbun Kuasa Pemohon: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 17 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Awaluddin Kuasa Pemohon: Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 76/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3128); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 17 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 42/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad Kuasa Pemohon: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Hj. Rachmawati Soekarnoputri, S.H. Sebagai Pemohon I; 2. Universitas Bung Karno (UBK), dalam hal ini diwakili oleh Rektor Drs. Soenarto M.M., M.BA. Sebagai Pemohon II 3. Partai Pelopor, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Eko Suryo Santjojo, BA, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Ir. Ristiyanto. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Bambang Soeroso S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 10 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Drs. Bahrullah Akbar, BSc., S.E., MBA (Anggota BPK) Kuasa Pemohon: Drs. Arman Remy, MS., S.H., M.H., M.M., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik 80 Indonesia Nomor 4654) sepanjang frasa “penggantian antarwaktu” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) sepanjang frasa “penggantian antarwaktu” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Menyatakan Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 10 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 104/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013
Pemohon : Dr. Imanuel E. Blegur dan H. Taufik Nampira, S.P., M.M. Pasangan Calon ( Nomor Urut 6 ) Kuasa Pemohon: Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I tentang tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menolak serta tidak dapat menerima eksepsi lainnya; Dalam Pokok Perkara Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 5 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : I Wayan Dendra, S.H., M.H Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan