Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3701 to 3710 of 5030 items

Nomor 104/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013
Pemohon : Dr. Imanuel E. Blegur dan H. Taufik Nampira, S.P., M.M. Pasangan Calon ( Nomor Urut 6 ) Kuasa Pemohon: Maxi DJ. A. Hayer, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I tentang tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menolak serta tidak dapat menerima eksepsi lainnya; Dalam Pokok Perkara Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 5 September 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 30/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT HUTAHAEAN Kuasa Pemohon: Andris Basril, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2013
Pemohon : Taswin Borman dan Kemal Toana (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Iwan Gunawan,S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 103/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : dr. Kornelius Kodi Mete dan Drs. Daud Lende Umbu Moto (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; 112 Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Hasil rekapitulasi dalam Pemilukada Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2013 yang benar adalah rekapitulasi sebagaimana dituangkan Termohon dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, bertanggal sepuluh bulan Agustus tahun dua ribu tiga belas; Berita Acara Nomor 41/BA/VIII/2013 tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 44/Kpts/KPU-Kab- 018.964761/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013. 3. Tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 45/kpts/KPU-Kab.180.964761/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Tahun 2013, bertanggal 10 Agustus 2013. 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 29 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Damianus Taufan dan Horas A.M. Naiborhu Kuasa Pemohon: Susy Rizky., dkk (Bendaha Umum DPN Partai SRI)
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon Horas A.M. Naiborhu tidak dapat diterima; 2. Permohonan Pemohon Damianus Taufan mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon Damianus Taufan mengenai pengujian Pasal Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); 44
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 41/PUU-X/2012

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi dan Denni
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Partai Persatuan Nasional (PPN) Kuasa Pemohon: Paulus Sanjaya Samosir, S.Sos., S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 52/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : M. Farhat Abbas, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Windu Wijaya, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 2/SKLN-XI/2013

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum
Pemohon : Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Kuasa Pemohon : Harisan Aritonang, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 36
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 28 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan