Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3711 to 3720 of 5030 items
Nomor 5/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Imam Adrongi Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 70/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ishak Malak., dkk Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H.,M.H |
| Amar Putusan | : | , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 70/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 95/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun, S.E Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 96/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013 |
| Pemohon | : | 1. Drs. Yusyafnital dan Ir. H. Yuheldi, MM 2. Sonny Jendriza Idroes dan Drs. Aldias Sastra, MM 3. Edwin dan Eko Furqani 4. H. Jon Enardi, S.H., M.H. dan Dr. Ir. H. Yurnalisman, MM Kuasa Pemohon: Hendra Muchlis, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 97/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. Muhadjir Albaar, M.Si. dan Sahrin Hamid, S.H. Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 98/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Ahmad Hidayat MUS, S.E. dan Ir. Hasan Doa, M.T. Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Rudi Alfonso, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. Syamsir Andili dan Benny Laos Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Matius Djapa Ndoda, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 100/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Ir. Hein Namotemo, MSP dan Drs. Abdul Malik Ibrahim, MTP Pasangan Calon (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Nikson Gans Lalu, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 1 Agustus 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 45/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Sefriths E. D. Nau 2. Haeril, S.E., M.Si 3. Abady 4. Uksam B. Selan, S.Pi, M.A. 5. Drs. Syarifudin, M.A. 6. Jusuf Dominggus Lado, S.E., M.M. 7. Arifin L. Betty, STP 8. Soleman Seu, S.E. 9. Wa Ode Usnia, S.Sos 10.Christian Julius Pay, BA 11.Andi Wadeng 12.H.M. Tahir Arifin, S.H., M.M., M.H. Kuasa Pemohon: Marthens Manafe, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon tentang Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 39/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Rahmad Budiansyah Ritonga 2. G. Mayanto 3. Robert Simanjuntak 4. Gusman Effendi Siregar, S.P. 5. H. Ahmad Husin Situmorang 6. Rudi I.R Saragih, S.P., M.Si. 7. Drs. Sutan Napsan Nasution 8. Iwan Sakti 9. Efendi Sirait 10.Renjo Siregar 11.Parlon Sianturi Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, 50 b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 1.2. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 31 Juli 2013 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |