Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3711 to 3720 of 5030 items

Nomor 5/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Imam Adrongi Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ishak Malak., dkk Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H.,M.H
Amar Putusan : , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 70/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 95/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Tahun 2013
Pemohon : Drs. M. Thaher Hanubun dan Gerry Habel Hukubun, S.E Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2013
Pemohon : 1. Drs. Yusyafnital dan Ir. H. Yuheldi, MM 2. Sonny Jendriza Idroes dan Drs. Aldias Sastra, MM 3. Edwin dan Eko Furqani 4. H. Jon Enardi, S.H., M.H. dan Dr. Ir. H. Yurnalisman, MM Kuasa Pemohon: Hendra Muchlis, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 97/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : Drs. Muhadjir Albaar, M.Si. dan Sahrin Hamid, S.H. Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 98/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : Ahmad Hidayat MUS, S.E. dan Ir. Hasan Doa, M.T. Pasangan Calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Rudi Alfonso, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : Drs. Syamsir Andili dan Benny Laos Pasangan Calon (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Matius Djapa Ndoda, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : Ir. Hein Namotemo, MSP dan Drs. Abdul Malik Ibrahim, MTP Pasangan Calon (Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Nikson Gans Lalu, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Agustus 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 45/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Sefriths E. D. Nau 2. Haeril, S.E., M.Si 3. Abady 4. Uksam B. Selan, S.Pi, M.A. 5. Drs. Syarifudin, M.A. 6. Jusuf Dominggus Lado, S.E., M.M. 7. Arifin L. Betty, STP 8. Soleman Seu, S.E. 9. Wa Ode Usnia, S.Sos 10.Christian Julius Pay, BA 11.Andi Wadeng 12.H.M. Tahir Arifin, S.H., M.M., M.H. Kuasa Pemohon: Marthens Manafe, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon tentang Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 31 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 39/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Rahmad Budiansyah Ritonga 2. G. Mayanto 3. Robert Simanjuntak 4. Gusman Effendi Siregar, S.P. 5. H. Ahmad Husin Situmorang 6. Rudi I.R Saragih, S.P., M.Si. 7. Drs. Sutan Napsan Nasution 8. Iwan Sakti 9. Efendi Sirait 10.Renjo Siregar 11.Parlon Sianturi Kuasa Pemohon: Adi Mansar, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, 50 b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 1.2. Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 31 Juli 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan