Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3521 to 3530 of 5030 items
Nomor 173/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Nomor Urut 1 Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, bertanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, beserta lampirannya; 2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 29 Oktober 2013 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang, bertanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas, beserta lampirannya; 3. Mencabut penangguhan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang berupa Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; 4. Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013 berdasarkan Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 81 Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 13/Kpts/KPU-Kab-655895/2013 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Nomor 202/BA/XII/2013 Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, bertanggal 20 Februari 2014, sebagai berikut: No Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perolehan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penghitungan Suara Ulang tanggal 22 Desember 2013 (22 Kecamatan, 2902 TPS) Pemungutan Suara Ulang TPS 18 dan 40 tanggal 19- 02-2014 (Desa Sei Semayang Kec. Sunggal) Jumlah Persentase (%) 1 H. ASHARI TAMBUNAN Dan H. ZAINUDDIN MARS 160.198 496 160.694 30,03 % 2 HARUN NUH Dan BAMBANG HERMANTO, SH 15.825 1 15.826 2,96 % 3 Drs. RABUALAM SYAHPUTRA Dan Dra. PURNAMA Br.GINTING 20.044 0 20.044 3,75 % 4 Drs. H. EDDY AZWAR dan H. SELAMAT, SH, MH 12.097 1 12.098 2,26 % 5 MUSDALIFAH, SE dan Drs. SYAIFUL SYAFRI, MM 59.856 0 59.856 11,19 % 6 Drs. T. AKHMAD THALA’A Dan H. HARDI MULIONO, SE, MAP 99.789 198 99.987 18,69 % PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 82 7 Hj. FATMAWATY T. Dan Drs. H. M. SUBANDI, BSc 20.862 1 20.863 3,90 % 8 TIMBANGEN GINTING, BBA dan PARNINGOTAN SIMBOLON, SH 84.855 0 84.855 15,86 % 9 SUDIONO Dan Drs. HARIS BINAR GINTING 10.242 0 10.242 1,91 % 10 MUHAMMAD IDRIS, S.Sos Dan H. SATRYA YUDHA WIBOWO, ST, MM 41.627 0 41.627 7,78 % 11 H. SIHABUDIN, SE dan Drs. NAMAKEN TARIGAN, MM 8.999 0 8.999 1,68 % Jumlah perolehan suara sah untuk seluruh pasangan calon 534.394 697 535.091 100 % 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 27 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 174/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M.sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2013, Nomor Urut 5 Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 27 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Mardani H. Maming, S.H. Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 83/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Siti Askabul Maimanah sebagai Pemohon I; 2. Rini Arti sebagai Pemohon II; 3. Sungkono sebagai Pemohon III; 4. Dwi Cahyani sebagai Pemohon IV; 5. Tan Lanny Setyawati sebagai Pemohon V; 6. Ir Marcus Johny Ranny,MM sebagai Pemohon IV. Kuasa Pemohon: Mursid Mudiantoro,S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 1.1 Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 73 Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu”; 1.2 Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5426) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 13/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Habiburokhman, SH., MH |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Berwenang |
| Tanggal Putusan | : | 26 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 99/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Agus, SH sebagai Pemohon I; 2. Didik Qurniawan sebagai Pemohon II. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 108/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 61/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Taufiq Hasan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 72/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Elwen Roy Pattiasina, S.E., M.M; 2. Abdul Rahman Djabumona Kuasa Pemohon: Anthoni Hatane, SH., MH., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 20/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik., dkk sebagai Pemohon I s.d Pemohon XXX Kuasa Pemohon: Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.2. Frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 124 Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; 1.3. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Frasa “tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya” dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.5. Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, dan/atau 3 dan demikian seterusnya,”; 1.6. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- PERHATIAN: SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 125 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “mengutamakan”; 1.7. Frasa “mempertimbangkan” dalam Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “mengutamakan”; 1.8. Pasal 215 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) selengkapnya menjadi, “Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan”; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 12 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |