Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3511 to 3520 of 5030 items

Nomor 34/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013
Pemohon : AW Talib dan Ridwan Monoarfa (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Panhar Makawi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 24 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Antasari Azhar, S.H.,M.H. Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; 2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 24 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 7/PHPU.D-XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon : H. Desri Ayunda, S.E., MBA dan Prof. Dr. Ir. H. James Hellyward, MS (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Benzani, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 80/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Herdaru Manfa Luthfie 2. Fajar Kurniawan Kuasa Pemohon: Agung Pribadi, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 96 SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 7 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 31/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu: 75 SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 1.1. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”; 1.2. Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 32/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Jaka Irwanta, S.E sebagai Pemohon I sampai dengan para Pemohon IV Kuasa Pemohon: Dr. Mohammad Arif Setiawan, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “...diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai “... ‘diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang’ dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan”; 1.2. Frasa “...diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang” dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “... ‘diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang’ dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelah putusan Mahkamah ini diucapkan”; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 100/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Basuki Agus Suparno sebagai Pemohon I sampai dengan Para Pemohon X Kuasa Pemohon: TM. Lutfi Yazid, S.H.,LLM., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 1.1. Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Frasa “empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 24/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : PT Indikator Politik Indonesia sebagai Pemohon I sampai dengan para Pemohon V Kuasa Pemohon: Andi Syafrani, S.H., MCCL., dkk
Amar Putusan : Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Menyatakan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 April 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 63/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I; 2. KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H.,M.M sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XI/2013

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Yayasan Pelestari Bangsal Patalon sebagai Pemohon I dan para Pemohon II s.d Pemohon VIII. Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Maret 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan