Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3541 to 3550 of 5030 items
Nomor 78/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Anwar Sadat, ST., alias Sadat bin Satim 2. Perkumpulan Masyarakat Untuk Pembaharuan Peradilan Pidana, yang diwakili oleh Anggara, SH., dan Syahrial Martanto Wiryawan, SH., Kuasa Pemohon: Wahyu Wagiman, SH., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 102/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Sanusi Wiradinata Kuasa Pemohon: Petrus Selestinus, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 20 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Dr. A. Muhammad Asrun, S.H, M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang beserta lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 122 1.2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang beserta lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493); 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Gautama Budi Arundhati, S.H., L.L.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang beserta lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 122 1.2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang beserta lampirannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 1.3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456) yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493); 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 79/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | dr. Salim Alkatiri |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 81/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Rr. Kamarijah Kuasa Pemohon: Subali, S.H., Tri Nurtaufan, S.H., dan Haryanti, S.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 89/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Firman Ramang Putra Kuasa Pemohon: Mohammad Yusuf Hasibuan, S.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 184/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Affan Alfian, S.E dan Pianti Mala, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas, sepanjang perolehan suara di 8 (delapan) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam 136 Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; vii) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan viii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 2. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 82 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 17 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 48 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 55 suara; 3. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 11 Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 60 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 20 suara; 3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 26 suara; 4. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 35 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 64 suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 47 suara; 5. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 66 suara; 5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 8 suara; 5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 62 suara; 5.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 50 suara; 6. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 137 6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 96 suara; 6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 25 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 55 suara; 6.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 175 suara; 7. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 161 suara; 7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 21 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 53 suara; 7.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 119 suara; 8. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 201 suara; 8.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 9. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 9.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 125 suara; 9.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 1 suara; 9.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 155 suara; 9.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 10. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam untuk melaksanakan putusan ini; 11. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 185/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Asmauddin H, S.E. dan Salihin A. Pthn. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas, sepanjang perolehan suara di 8 (delapan) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; vii) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan viii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 2. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 82 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 17 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 48 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 55 suara; 3. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 11 Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 60 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 20 suara; 3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 26 suara; 123 4. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 35 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 64 suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 47 suara; 5. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 66 suara; 5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 8 suara; 5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 62 suara; 5.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 50 suara; 6. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 96 suara; 6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 25 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 55 suara; 6.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 175 suara; 7. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 161 suara; 7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 21 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 53 suara; 7.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 119 suara; 8. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 124 8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 201 suara; 8.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 9. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 9.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 125 suara; 9.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 1 suara; 9.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 155 suara; 9.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 10. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam untuk melaksanakan putusan ini; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/PUU-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Hendry Batoarung Madika Kuasa Pemohon: Duin Palungkun, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”; 1.2. Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 30 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |