Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3361 to 3370 of 5030 items

Nomor 09-04-28/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Tenggara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; 86 Dalam Pokok Permohonan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menjatuhkan putusan sela: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik untuk keanggotaan DPRD Provinsi di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1; 1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi di seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Panitia Pengwas Pemilihan Umum Kota Kendari untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 3. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1.2, dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu Kepolisian Resort Kota Kendari untuk mengamankan proses penghitungan surat suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; 87 5. Menolak permohonan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI pada Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon; Dalam pokok permohonan: - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12-02-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menjatuhkan putusan sela : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 sepanjang perolehan suara masing-masing partai politik untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan Samarinda 1; 1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk melakukan penghitungan surat suara ulang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD khusus untuk perolehan suara keanggotaan DPRD Kab/Kota di beberapa TPS sebagai berikut: 1.2.1. TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 8, TPS 22, TPS 27, TPS 30, TPS 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, TPS 22, TPS 35 Kelurahan Baqa, dan TPS 16, TPS 29, TPS 34 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang; 1.2.2. TPS 4, TPS 10, TPS 13, TPS 15, TPS 18, TPS 27 Kelurahan Rapak Dalam, TPS 20, TPS 24 Kelurahan Harapan Baru, TPS 2, TPS 5, TPS 6, TPS 10, TPS 11 Kelurahan Sengkotek, dan TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 12, TPS 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir; 68 1.2.3. TPS 10 Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 3. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1.2, dan angka 2 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan; 4. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Samarinda untuk mengamankan proses penghitungan surat suara ulang tersebut; 5. Menolak permohonan Pemohon (partai politik) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Kutai Timur 4 dan Permohon Pemohon (partai politik) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Samarinda 5 tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 09-04-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 79 Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi:  Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan:  Permohonan Pemohon untuk perolehan suara Pemohon (Perseorangan) atas nama Mukhlis untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Berau 3 dan Permohonan Pemohon untuk perolehan suara Pemohon (Perseorangan) atas nama Alfian Aswad untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Kutai Timur 5 tidak dapat diterima;  Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon untuk perolehan suara Pemohon (Partai Politik) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara 1;  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-15-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi:  Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan:  Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-23/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Kalimantan Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi:  Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara:  Permohonan Pemohon (partai politik) untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 tidak dapat diterima;  Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan