Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3341 to 3350 of 5030 items

Nomor 08-15-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 09-04-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir; 1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, sepanjang permohonan Pemohon (Calon Perseorangan Hedi Permana Boy) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Jawa Barat 3; 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan suara ulang berdasarkan C-1 Plano dan melakukan koreksi sampai pada tingkat penghitungan DA-1 di 11 (sebelas) desa/kelurahan, yaitu Boyong Herang, Sukamaju, Babakan Karet, Sayang, Mekar Sari, Sawah Gede, Muka, Nagrak, Limbangan Sari, Pamoyanan, dan Solok; 50 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan 2 tersebut di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan sebagaimana disebut dalam amar 2 dan 3 kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari; Menyatakan, Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Cianjur 1; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11-08-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat VI dan DPRD Kota Dapil Cimahi 5; 2. Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat III dan DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 4 tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 67 Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Bandung 7;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 12-02-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-33/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Papua Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-33/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Papua Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-33/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Papua Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Jawa Barat XI (Perseorangan) dan DPRD Kabupaten Dapil Cianjur 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Jawa Barat
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon untuk Kota Tasikmalaya 1; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan sepanjang Dapil Jawa Barat III, Dapil Jawa Barat VI, Dapil Jawa Barat VII, Dapil Jawa Barat XI, Dapil Kabupaten Garut 1, Dapil Kabupaten Garut 2, Dapil Kabupaten Garut 3, Dapil Kabupaten Garut 4, 54 Dapil Kabupaten Bandung Barat 2, Dapil Kota Bekasi 3, dan Dapil Kabupaten Cimahi 1 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan