Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3321 to 3330 of 5030 items

Nomor 12-02-13/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Provinsi Banten
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Permohonan Pemohon perseorangan atas nama Siti Haniatunnisa,LL.B dan Permohonan Pemohon untuk Dapil Banten 1 DPRD Provinsi tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-13/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (NASDEM)Provinsi Banten
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon mengenai Dapil Sulawesi Utara 5 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 42
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menjatuhkan putusan sela: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda berlakunya/pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Kota Manado 3; 75 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara agar melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3 terkait pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3 sesuai dengan kewenangannya masing-masing; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak putusan ini diucapkan; 6. Memerintahkan Kepolisian Resor Kota Manado untuk mengamankan pelaksanaan penghitungan suara ulang di Dapil Kota Manado 3;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 11-08-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai Dapil Provinsi Sulawesi Utara 1, Dapil Provinsi Sulawesi Utara 6, Dapil Kabupaten Minahasa 1, dan Dapil Kabupaten Minahasa 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon sepanjang mengenai Dapil Minahasa Utara 3;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 83
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-15-24/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon untuk sebagian. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 26 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan