Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3301 to 3310 of 5112 items

Nomor 06-09-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 05-14-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB)Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I, DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 4, dan DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Selatan 3, tidak dapat diterima; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Barat 1: 1.1. Menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPRD Kabupaten Dapil Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan; 1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan dengan menghitung ulang surat suara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diucapkannya putusan ini dalam persidangan terbuka untuk umum; 1.3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan angka 1.2. di atas; 67 1.4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan angka 1.2. dan angka 1.3. di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan amar putusan angka 1.2. di atas; 1.5. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini sebagaimana mestinya; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I: 1.1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 sepanjang mengenai DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1) Kecamatan Bacan, 2) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3) Kecamatan Bacan Barat, 4) Kecamatan Kasiruta Timur, 5) Kecamatan Kasiruta Barat, 6) Kecamatan Bacan Selatan, 7) Kecamatan Bacan Timur, 8) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9) Kecamatan Mandioli Utara, 10) Kecamatan Mandioli Selatan, 11) Kecamatan Gane Barat, 12) Kecamatan Gane Barat Utara, 13) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14) Kecamatan Gane Timur, 15) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18) Kecamatan Makian Barat 256 1.2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: 1) Kecamatan Bacan, 2) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, 3) Kecamatan Bacan Barat, 4) Kecamatan Kasiruta Timur, 5) Kecamatan Kasiruta Barat, 6) Kecamatan Bacan Selatan, 7) Kecamatan Bacan Timur, 8) Kecamatan Bacan Timur Tengah, 9) Kecamatan Mandioli Utara, 10) Kecamatan Mandioli Selatan, 11) Kecamatan Gane Barat, 12) Kecamatan Gane Barat Utara, 13) Kecamatan Gane Barat Selatan, 14) Kecamatan Gane Timur, 15) Kecamatan Gane Timur Tengah, 16) Kecamatan Gane Timur Selatan, 17) Kecamatan Kayoa Utara, dan 18) Kecamatan Makian Barat, dengan mempergunakan Model Form D dan apabila tidak ditemukan Model Form D tersebut, dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum; 1.3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan angka 1.2. di atas; 1.4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, 257 Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan pelaksanaan amar putusan angka 1.2. dan angka 1.3. di atas sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan amar putusan angka 1.2. di atas; 1.5. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku Utara untuk mengamankan pelaksanaan amar putusan ini sebagaimana mestinya; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 03-05-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-10-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Pokok permohonan Pemohon diputus setelah pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03-31/PHPU.DPR.DPRD/2014, tertanggal 30 Juni 2014; Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, - Permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 5 tidak dapat diterima; 60 - Pokok permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Maluku Utara I akan diputus setelah pelaksanaan amar Putusan Mahkamah Nomor 04-03- 31/PHPU.DPR.DPRD/2014, tertanggal 30 Juni 2014; Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Termohon;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08-15-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon; 2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 07-06-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan • Dapil Jawa Timur II dan Dapil Sampang 2 tidak dapat diterima; • Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya. 91
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-09-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Timur
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang permohonan mengenai Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII; 2. Permohonan Pemohon sepanjang permohonan mengenai Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Daerah Pemilihan Jawa Timur 11, dan Daerah Pemilihan Jember 3 tidak dapat diterima; Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 30 Juni 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan