Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3041 to 3050 of 5030 items
Nomor 78/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. DR. Eggi Sudjana, S.H., M.Si; 2. Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H; 3. DR (Cand) H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H; 4. Abdurrahman Tardjo, S.H., M.H.; 5. Edward Alfons Theorupun, S.H.; 6. Agustiar, S.H.; 7. Mahfudin, S.H.; 8. Henry Badiri Siahaan, S.H.; 9. Jamaal Yamani, S.H.; 10.Inge A. Irawatie, S.H., M.H.; 11. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., Phd Para Advokat yang menyebutkan dirinya tergabung dalam ALIANSI ADVOKAT MERAH PUTIH (A2MP) |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 18/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Emus Mustarman bin Harja Kuasa Pemohon: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Bachtiar Abdul Fatah Kuasa Pemohon: Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 1.2 Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 110 1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; 1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 28 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 55/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | T.R. Keumangan, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | , Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 55/PUU-XIII/2015 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan 3 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 28 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 42/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. R. Soedarno 2. Prof. Dr. Zulhasril Nasir MA 3. Soetopo Ronodihardjo 4. Ir. Benggol Martonohadi 5. Purwoko, S.Kom 6. Ir. Pekik Denjatmiko 7. Surya Gunawan 8. Hidayat, S.E selanjutnya disebut sebagai para Pemohon |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 44/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Doni Istyanto Hari Mahdi 2. Muhammad Umar, S.H Kuasa Pemohon: Dwi Istiawan, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 28 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 14/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. dr. Agung Sapta Adi, Sp.An. Pemohon I, 2. dr. Yadi Permana, Sp.B(K)Onk. Pemohon II, 3. dr. Irwan Kreshnamurti, Sp.OG. Pemohon III, 4. dr. Eva Sridiana, Sp.P. Pemohon IV, 5. dr. Lewis Isnadi. Pemohon V Kuasa Pemohon: M. Luthfie Hakim, S.H., M.H., dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 32/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. DR. Gazalba Saleh, S.H., M.H., Pemohon I; 2. DR. Lufsiana, S.H., M.H., Pemohon II; 3. Sumali, S.H., M.H., Pemohon III; 4. Sugeng Santoso PN, S.H., M.H., M.M., Pemohon IV; 5. DR. IR. Moh. Indah ginting, MM, Pemohon V; 6. Elias Hamonangan Purba, SE, S.H., Pemohon VI; 7. Sahala Aritonang, S.H, AM.Pd, Pemohon VII; 8. Abdur Razak , S.H., M.H., Pemohon VIII; 9. Armyn Rustam Effendy, S.H., M.H., Pemohon IX; 10. Lukman Amin, S.H., M.H., Pemohon X; 11. Suwito, S.H., M.H., Pemohon XI; |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 17/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Pemohon I, 2. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Pemohon II; Kuasa Pemohon: Sigit N Sudibyanto, S.H., M.H., dkk. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 113/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Nico Indra Sakti, S.H., M.Kn. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 20 April 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |