Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 3031 to 3040 of 5030 items
Nomor 74/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Indry Oktaviani Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)sebagai Pemohon I; 2. Fr. Yohana Tantria W Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)sebagai Pemohon II; 3. Dini Anitasari Sa baniah Associate pada Organisasi SCN sebagai Pemohon III; 4. Hadiyatut Thoyyibah Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai Pemohon IV; 5. Ramadhaniati Staf pada Organisasi KPI sebagai Pemohon V; 6. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono Ketua YPHA sebagai Pemohon VI; 7. Koalisi Perempuan Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pemohon VII Kuasa Pemohon: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juni 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 68/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Damian Agata Yuvens Konsultan Hukum sebagai Pemohon I; 2. Rangga Sujud Widigda Konsultan Hukum sebagai Pemohon II; 3. Anbar Jayadi Mahasiswa sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra Konsultan Hukum sebagai Pemohon IV; Masing-masing disebut sebagai para Pemohon |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juni 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 109/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Suhaemi Zakir pekerjaan pedagang Kuasa Pemohon: Rinaldi, S.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1 Frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Frasa “bagi bank” dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juni 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 110/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | H. Suhaemi Zakir Pekejeraan Pedagang Kuasa Pemohon: Rinaldi, S.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 18 Juni 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 44/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Damian Agata Yuvens (Pemohon I); 2. Rangga Sujud Widigda (Pemohon II); 3. Anbar Jayadi (Pemohon III); 4. Luthfi Sahputra (Pemohon IV); 5. Ryand (Pemohon V) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Nomor 44/PUU-XIII/2015 perihal Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 10 huruf a dan Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 48/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I); 2. Anirwan (Pemohon (II). Kuasa Pemohon: Eben Eser Naibaho, SH., dkk |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan para Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 48/PUU- XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 54/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Ahmad Sanusi, M.Pd.I Kuasa Pemohon: Srikam Abdullah S.H. |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 3 2. Permohonan Nomor 54/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 7 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 29/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Aziz Bestari ST., M.M Kuasa Pemohon: Yahdi Basma, S.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia; 2. H. Imam Nahrawi sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Kuasa Pemohon: H.M. Anwar Rachman, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46/PUU-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | PT. Kame Komunikasi Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Nabil Yusuf sebagai Direktur Kuasa Pemohon: Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 1.1. Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 26 Mei 2015 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |