Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 3011 to 3020 of 5030 items

Nomor 23/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Dr. Aji Sofyan Effendi, S.E., M.Si. Pemohon I 2. Hasanuddin Rahman Daeng Naja, S.H., M.Hum., M.Kn. Pemohon II
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Agustus 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 25/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Salamudin PEMOHON I; 2. Ahmad Suryono PEMOHON II; 3. Ahmad Irwandi Lubis PEMOHON III; Kuasa Pemohon: Azhar Rahim Rivai, S.H., M.H., dan Syamsudin Slawat Pesilette, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1 Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 296 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2 Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 1.3 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) selengkapnya menjadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 4 Agustus 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 116/PUU-XII/2014

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. John Fresly Pemohon I; 2. Yhannu Setyawan Pemohon II; 3. Rumadi Pemohon III; 4. Hans Nelson Paiki Pemohon IV; 5. Satriadi Pemohon V; 6. Farhan Yunus Basyarahil Pemohon VI; 7. Mahyudin Yusdar Pemohon VII; 8. Mohammad Dawan Pemohon VIII; 9. H. Gani Bazar Pemohon IX; 10.Agus Husna Pemohon X; 11.Amir Mahmud Pemohon XI; 12.Azis Manansang Pemohon XII; 13.Jusuf Hunow Pemohon XIII Pemohon XIV; 15.Emex Verzoni Pemohon XV; 16.Firmansyah Pemohon XVI; 17.Ifsyanusi Pemohon XVII; 18. Mirzan Hidayat Pemohon XVIII; 19. Tri Susanti Pemohon XIX; 20. Dan Satriana Pemohon XX; 21. H. Joko Tutoko Abdul Latif Pemohon XXI; 22. Ari Widodo Pemohon XXII; 23. Sunaki Matram Pemohon XXIII Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: a. Permohonan Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan Pemohon XXIII tidak dapat diterima; b. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 Agustus 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi sebagai Pemohon I; 2. Heriyanto, S.H., M.H. Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II; 3. Ramdansyah, S.H.Wiraswasta. sebagai Pemohon III.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Mohammad Ibnu. Pelajar/Mahasiswa Sebagai Pemohon I; 2. Fahatul Azmi Bahlawi. Pelajar/Mahasiswa. sebagai Pemohon II; 3. Octianus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon III; 4. Iwan Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.SebagaiPemohon IV; 5. Muhammad Rizki Firdaus. Pelajar/Mahasiswa.Sebagai Pemohon V Kuasa Pemohon: Badrul Munir, SAg., SH., CLA., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 51/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi. sebagai Pemohon I; 2. Herinyanto, S.H., M.H.Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II; 3.Ramdansyah, S.H. Wiraswata. sebagai Pemohon III.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan pengujian formil para Pemohon; Dalam Pengujian Materiil: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”; 1.2. Frasa “Bawaslu Kabupaten/Kota” dalam Pasal 22B huruf d Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai 115 kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Panwaslu Kabupaten/Kota”; 1.3. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.4. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r, Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 73/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Dalam hal ini diwakili oleh Fadli Nasution, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Irfan Soekoenay, S.H., M.H.sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 46/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Afdoli, AP., M.Si. Pegawai Negeri Sipil
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 7 huruf t dan huruf u Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota”; SALINAN 1.2. Pasal 7 huruf t dan huruf u Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota”; 2. Permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 49/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : 1. Prof. Ir. Fredik Lukas Benu, M.Si, Ph.D; 2. Dr. Deno Kamelus, S.H., M.H; 3. Prof. Drs. Mangadas Lumban Gaol, M.Si., Ph.D; 4. Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D; 5. Prof. Dr. Simon Sabon Ola., M. Hum; 6. Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H., M. Hum; 7. Sukardan Aloysius, S.H., M. Hum; 8. Dr. Umbu Lily Pekuwali, S.H., M.Hum; 9. Ishak Tungga, S.H., M. Hum; 10. Dr. Dhey Wego Tadeus, S.H., M. Hum; 11. Dr. Saryono Yohanes, S.H., M. Hum; 12. Daud Dima Talo, S.H., M.A., M. H; 13. Darius Mauritsius, S.H., M. Hum; 14. Bill Nope, S.H., LLM;
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XIII/2015

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Sukri I. H. Moonti, S.H., M.H. Pegawai Negeri Sipil Kuasa Pemohon: Bambang Suroso, S.H., M.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 9 Juli 2015
File Pendukung : Dokumen Putusan