Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2831 to 2840 of 5112 items
Nomor 17/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan [Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)] |
| Pemohon | : | Mohamad Sabar Musman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 64/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran [Pasal 1 angka 21, angka 22, angka 28, Pasal 158 ayat (2) huruf c, Pasal 223 ayat (2), dan Pasal 341] |
| Pemohon | : | Pemohon : Ucok Samuel Bonaparte Hutapea |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 11/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [Pasal 49 ayat (2)] |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Fathul Hadie Utsman; 2. Sumilatun; 3. JN Raisal Haq Kuasa Pemohon : Fathul Hadie Utsman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 21 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 7/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 158 ayat (1) huruf c] |
| Pemohon | : | Pemohon : 1. Partai Hati Nurani Rakyat; 2. Partai Amanat Nasional; 3. Mat Suron; dan 4. Zuharman. Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon III untuk sebagian; 2.1. Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum; 2.2. Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum; 3. Menolak permohonan Pemohon III untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 21 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 22/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Frederyk Sampepadang, Sm.Hk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 18/PUU-XIV/2016
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Rivai Fatsey, S.STP., MPA Kuasa Pemohon: Dudung Badrun, S.H., M.H., dan Maskur Husain, S.H |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 107/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Su'ud Rusli. Selanjutnya disebut Pemohon I; 2. Marselinus Edwin Hardian. Selanjutnya disebut Pemohon II; 3. H. Boyamin Saiman. Selanjutnya disebutPemohon III; Kuasa Pemohon: Kurniawan Adi Nugroho, S.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 3. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 76/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Demmy Pattikawa |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 30 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 9/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Sanusi Afandi, S.H.,M.M; 2. Saji, S.Pd; 3. Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I.,M.Pd.I; 4. Muiz Maghfur, S.Pd.I; 5. Erike Yani Sonhaji; 6. Abdul Rahman, S.P; 7. Dedi Rahmadi, S.P; 8. Ratih Rose Mery, S.Pd.I. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 8/PUU-XIII/2015
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1. Prof. Dr. Abdul Halim Soebahar, MA. Sebagai Pemohon I; 2. Sugiarto, S.H. Sebagai Pemohon II; 3. Drs. Fatahillah, S.H, MM. Sebagai Pemohon III. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; 88 1.2. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai frasa “2 (dua) tahun” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai “5 (lima) tahun”; 1.3. Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) selengkapnya menjadi, “Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat”. 2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 3. Permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 119, Penjelasan Pasal 119, Pasal 123 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 123 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 15 Juni 2016 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |