Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 2291 to 2300 of 5030 items
Nomor 53/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 24 Januari 2019 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 85/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
| Pemohon | : | Dr. Husdi Herman, S.H., M.M. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. -------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 24 Januari 2019 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 89/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
| Pemohon | : | 1. Yadi Supriyadi; 2. Rahmat Kusaeri; 3. Sudirman; 4. Sidiq Permana; 5. Dian; 6. Asep Sobarna; 7. Zamzam A. Raziqin; 8. Didin Saepudin; 9. Cepi Sopandi; 10. Dani Dardani; 11. Hikmat Rohendi; 12. Sachrial; 13. Cecep Supriatna; 14. Erik R. Fauzi; dan 15. Tatang Gunawan |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 24 Januari 2019 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 92/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
| Pemohon | : | Deri Darmawansyah |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 24 Januari 2019 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 22/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Endang Wasrinah 2.Maryanti 3.Rasminah Kuasa Pemohon : Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 60 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan; 5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kuasa Pemohon : Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; 4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT PLN) sejak putusan ini diucapkan; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 116 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 94/PUU-XV/2017
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Muhammad Hafidz 2.Abda Khair Mufti Kuasa Pemohon : Muhammad Sahal, S.H. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 76/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Zico Leonard Djagardo Simanjuntak 2.Aisyah Sharifa Kuasa Pemohon ; - |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PUU-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | 1.Gerakan G20 Mei 2.Rahman 3.Jamaluddin Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, 1. Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur MALUKU UTARA Tahun 2018 |
| Pemohon | : | K.H. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT. |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; 176 Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 39/PL.03-6-Kpts/82/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018 bertanggal, 7 Juli 2018, sepanjang perolehan suara di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat; 3. Menyatakan sah hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat, pada tanggal 17 Oktober 2018, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018; 4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat: NO KABUPATEN KECAMATAN PASLON 1 2 3 4 1. Halmahera Utara Kao Teluk 1.056 13 576 3 2. Perolehan suara 6 Desa Warga beridentitas Halmahera Barat 140 15 1.760 5 3. Kepulauan Sula Sanana 6.778 265 5.675 79 4. Pulau Taliabu Taliabu Barat 4.546 74 1.280 22 Jumlah 12.520 367 9.291 109 5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018, yaitu gabungan perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018, ditambah dengan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tanggal 17 Oktober 2018, sebagai berikut: a. Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018, bertanggal 17 September 2018: Pasangan Calon Nomor Urut Suara yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan PSU 1 163.229 2 138.998 3 167.378 4 63.793 b. Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) desa yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao serta di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat yang dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2018 adalah sebagai berikut: NO KABUPATEN KECAMATAN PASLON 1 2 3 4 1. Halmahera Utara Kao Teluk 1.056 13 576 3 2. Perolehan suara 6 Desa Warga beridentitas Halmahera Barat 140 15 1.760 5 3. Kepulauan Sula Sanana 6.778 265 5.675 79 4. Pulau Taliabu Taliabu Barat 4.546 74 1.280 22 Jumlah 12.520 367 9.291 109 c. Hasil Akhir Perolehan Suara Yang Benar Dari Masing-Masing Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku 178 Utara Tahun 2018, yaitu gabungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinisi Maluku Utara Tahun 2018 yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ditambah dengan Perolehan Suara Hasil Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut Suara yang tidak dibatalkan karena tidak dilaksanakan PSU Suara Hasil PSU Total Suara Sah setelah pelaksanaan PSU 1 163.229 12.520 175.749 2 138.998 367 139.365 3 167.378 9.291 176.669 4 63.793 109 63.902 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 13 Desember 2018 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |