Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2241 to 2250 of 5030 items

Nomor 80/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pemohon : 1. Prof. Dr. Soenarto Sastrowijoto; 2. Prof. Dr. Teguh Asaad Suhatno Ranakusuma; 3. Prof. Dr. dr. KRT Adi Heru Sutomo, M.Sc, DCN; 4. Prof. dr. J. Hari Kusnanto, Dr. PH; 5. Prof. Dr. dr. Endang S. Basuki, MPH; 6. Prof. Dr. dr. Mulyanto; 7. Dr. Ratna Sitompul, SpM (K); 8. Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., SpF, DFM; 9. Dr. Masrul, MSc.; 10. Dr. Sugito Wonodirekso, MSc.; 11. Dr. Tom Suryadi, MPH; 12. Dr. dr. Toha Muhaimin, MPH; 13. Dr.med. dr. Setiawan; 14. Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK; 15. Dr. Zainal Azhar, SpM.; 16. Dr. Suryono S.I. Santoso, SpOG; 17. Dr. Grace Wangge, PhD.; 18. Dr. Setyawati Budiningsih, MPH; 19. Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD; 20. Dr. Indah Suci Widyahening, PhD; 21. Dr. Rodri Tanoto, MSc.; 22. Dr. dr. Wahyudi Istiono, M.Kes.; 23. Dr. Irvan Afriandi, MPH, Dr.PH.; 24. Dr. Oryzati Hilman, MSc, CMFM, PhD, Sp.DLP; 25. Dr. Zulkarnain Agus, MPH; 26. Dr. Erfen Gustiawan Suwangto, MH.; 27. Dr. Joko Anggoro, MSc, SpPD; 28. Dr. Isna Kusuma Nintyastuti, SpM, MSc.; 29. Dr. Mohammad Rizki, SpPK, MPdKed.; 30. Dr. dr. Muzakkie, SpB, SpOT; 31. Dr. Aulia Syawal, SpJP; 32. Dr. Fundhy Sinar Ikrar Prihatanto, M.MedEd; 33. Dr. Hardy Senjaya, SE, Msi, PALK; 34. Dr. Suweno TJHIA; dan 35. Dr. dr. Toar JM Lalisang, SpB-KBD
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 21 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 67/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Dorel Almir, S.H, M.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 3/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon : Prof. Dr. H. Rizal Djalil, M.M.
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 23/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Lucky Andriyani
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 4/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon : Jupri, S.H., M.H., Ade Putri Lestari, dan Oktav Dila Livia
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon V serta Pemohon VIII dan Pemohon IX tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon VI dan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 26/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon : Victor F. Sjair, S.Pi., dan Ir. Johanna Joice Julita Lololuan
Amar Putusan : Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pemohon : Guntoro
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) serta berkenaan dengan Pasal 75 huruf a dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Mei 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 70/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pemohon : Lembaga (LPJKP Aceh), Lembaga (LPJKP Banten), Lembaga (LPJKP Gorontalo), Lembaga (LPJKP Lampung), Lembaga (LPJKP Kalimantan Selatan), Lembaga (LPJKP Kalimantan Timur), Lembaga (LPJKP Nusa Tenggara Timur), Lembaga (LPJKP Jambi), Ir. Azhari A Gani, Nazaruddin Ibrahim, S.E., Abdullah Mansur, S.E., Msi., Ir. Wahid Sulaiman, Tari Nurtia R. A.Md., Micha Cassiovia, S.E., Drs. H. A. Djon D. Panggarbesi, M.M., Andre Yulio, Pemi Hari Utami, Doni M. Rohmat, A. Yani, Wijayanto, Affan Anshari, Tommy Yunanto, Hafizullah, A.Md, Aldhika Kurniawan, Febri Yanti, Firman S.Sos., Prafitri Hasan Ngabito, S.T., Syamsul Bahri, S.E., Armin Zaky Ibrahim, S.E., Gusnawaty, Ismail, Rukmini Abbas, Amd,Muliana, S.Sos, Mardiana, Ruslan Hamid, S.E., Ramlan Hidayat, Rusdy Rachmat, Andi Ayu Pratiwi, S.Pd, Ir. Asriagus Rustam, Hasliah, S.T., Ade Kadri, Iswandi Rusdin, S.Sos., Firman Galigo, S.E., Didiet Haryadi Hakim, S.T., M.Si.,Muhammad Syuharli, Hendi, S.T., dan Berry Berli, S.E., M.M.
Amar Putusan : 1. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77, Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018). 2. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 84 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) tidak dapat diterima. 3. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V, dan Pemohon VIII, serta Pemohon IX sampai dengan Pemohon XLVII tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 April 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/SKLN-XVII/2019

Pokok Perkara : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dewan Perwakilan Daerah Periode 2014 - 2019 terhadap Dewan Perwakilan Daerah Periode 2017 - 2019
Pemohon : Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Prof. Dr. Farouk Muhammad, Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, S.E.
Amar Putusan : : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Tidak Berwenang
Tanggal Putusan : 30 April 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan