Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 2221 to 2230 of 5030 items

Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon : Partai Berkarya
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2019
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu: No. NOMOR PERKARA PEMOHON PROVINSI DAPIL ALASAN HUKUM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 123-12-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Jawa Barat DPR RI Jawa Barat XI Pemohon tidak hadir. DPRD Prov. Jawa Barat 15 Permohonan tidak sesuai dengan sistematika yang ditentukan hukum acara. DPRD Kota Cimahi 2 Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar 17 menurut Pemohon pada petitum. 2. 47-14-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Jawa Barat DPR RI Jawa Barat I Permohonan ditarik. DPRD Kota Depok 2 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Indramayu 3 Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2 019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, selanjutnya disebut SK KPU 987/2019). 18 DPRD Kab. Kuningan 1 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 3. 102-10-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat DPRD Kab. Bogor II (seharusnya DPRD Kab. Bogor 2) Permohonan ditarik. DPRD Kab. Bekasi 3 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 4. 156-02-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IV Pemohon dalam petitum tidak mencantumkan perolehan suara yang benar. DPR RI Jawa Barat VIII Dalam perbaikan permohonan yang memenuhi tenggang waktu Dapil Jabar VIII tidak didalilkan dan dalam permohonan awal petitum tidak jelas, sementara dalam perbaikan yang masih dalam tenggang waktu, Dapil Jabar VIII tidak didalilkan. 19 DPRD Kab. Bekasi V (seharusnya DPRD Kab. Bekasi 5) Permohonan ditarik. DPRD Kabupaten Kuningan 2 (direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kabupaten Kuningan 2 kemudian direnvoi menjadi DPRD Kabupaten Kuningan 1. 5. 168-04-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Jawa Barat DPRD Prov. Jawa Barat X (seharusnya: DPRD Prov. Jawa Barat 10) Permohonan ditarik. DPRD Kota Samarinda 4 (direnvoi menjadi DPRD Prov. Jawa Barat 11) Renvoi bersifat substansial karena telah memasuki substansi perkara. Permohonan awal menyebutkan DPRD Kota Samarinda 4 direnvoi menjadi DPRD Prov. 20 Jawa Barat 11. DPRD Kota Bekasi 6 Permohonan ditarik. 6. 16-01-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat DPRD Kab. Subang 7 Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. DPRD Kota Tasikmalaya 1 Pemohon tidak hadir. 7. 199-05-12/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Jawa Barat DPR RI Jawa Barat IX (Permohonan atas nama Muhammad Aaron Annar S) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 8. 18-01-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Maluku Utara DPR RI Maluku Utara I (seharusnya: DPR RI Maluku Utara) Dalam petitum Pemohon meminta diskualifikasi calon lain, bukan meminta penetapan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. 9. 142-20-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Maluku Utara DPRD Kab. Sula 2 (seharusnya: DPRD Kab. Kepulauan Sula 2) Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan 21 Sanana Barat, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Selatan, dan Kecamatan Sulabesi Timur tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”. DPRD Kab. Sula 4 (seharusnya: DPRD Kab. Permohonan tidak bersesuaian antara posita 22 Kepulauan Sula 4) dan petitum. Dalam posita hanya menyebutkan kehilangan suara di Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Selatan, dan Kecamatan Mangoli Utara tanpa menyebut TPS secara spesifik. Namun dalam petitum meminta pemungutan suara ulang di TPS dengan pernyataan yang samar “memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang merugikan perolehan suara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yaitu di Dapil II dan Dapil IV Kabupaten Sula- untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten”, dan adanya renvoi kecamatan dari Kecamatan 23 Sanana Utara dan Sanana Barat menjadi Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara, dan Kecamatan Mangoli Tengah. 10. 201-05-32/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Nasdem Maluku Utara DPRD Prov. Maluku Utara 5 Selain Pemohon melakukan renvoi yang bersifat substantif dalam posita, juga terjadi pertentangan antara posita dan petitum. Dalam posita, Pemohon hanya mempersoalkan sejumlah TPS di kecamatan tertentu, sementara dalam petitum, Pemohon meminta pemungutan suara ulang di semua TPS di tiga kecamatan. 11. 44-13-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Hati Nurani Rakyat Sulawesi Selatan DPRD Kab. Bantaeng 3 Permohonan tidak bersesuaian antara posita dan petitum. Dalam posita hanya mempersoalkan 42 TPS di 24 Kecamatan Tompobulu tetapi di petitum meminta penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Tompobulu Kab. Bantaeng. 12. 229-07-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Berkarya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Pangkajene dan Kepulauan 3 (Perseorang an atas nama Nurhidayah) Pemohon tidak hadir dan permohonan ditarik oleh DPP dalam persidangan. 13. 151-02-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Sulawesi Selatan DPRD Kab. Maros 1 Permohonan diajukan oleh perseorangan, tetapi argumentasi posita maupun petitum substansinya adalah posita dan petitum partai. 14. 110-10-27/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan DPR RI Sulawesi Selatan III Dalam posita Pemohon hanya mempersoalkan satu TPS, yaitu TPS 04 Kelurahan Tagari Talunglipu dan sejumlah kecamatan tapi tidak secara jelas menyebut 25 TPS, sementara dalam petitum meminta penetapan perolehan suara Pemohon dengan penambahan 13.000 suara. 15. 121-12-25/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sulawesi Utara DPRD Kab. Bolaang Mongondow 3 Permohonan ditarik. 16. 125-12-03/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Amanat Nasional Sumatera Barat DPRD Kab. Pesisir Selatan 2 Permohonan tidak ada rekomendasi dan yang dimohonkan bukan SK KPU 987/2019 melainkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. 17. 13-01-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Tenggara DPRD Kab. Wakatobi 1 Objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut 26 Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan. Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon sendiri. DPRD Kab. Bombana 1 Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPU- Kab/V/2019 27 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019. 18. 180-04-29/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Sulawesi Tenggara DPRD Prov. Sulawesi Tenggara 5 Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara. 19. 58-14-20/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Demokrat Kalimantan Barat DPRD Prov. Kalimantan Barat 5 Petitum Pemohon bukan meminta pembatalan SK KPU 987/2019. 20. 182-04-23/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Golongan Karya Kalimantan Timur DPRD Kab. Kutai Barat 1 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka 28 perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 21. 94-19-18/ PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 Partai Bulan Bintang Nusa Tenggara Barat DPRD Kab. Lombok Barat 4 Permohonan ditarik. DPRD Kab. Lombok Barat 2 Renvoi bersifat substansial karena mengubah angka perolehan suara, baik dalam posita maupun petitum. 2. Bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian sebagaimana termaktub dalam amar pada angka 1 di atas, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Juli 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan