Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 191 to 200 of 5030 items
Nomor 229/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Pemohon | : | Sigit Yulianto |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 4 2. Menyatakan Permohonan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 229/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 182/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
| Pemohon | : | Kevin Gorga Kennedy Hutagalung, S.H.,M.H (Pemohon I), Bob Humisar Simbolon S.H.,M.H (Pemohon II), dan Anton Febrianto (Pemohon III) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 182/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 221/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja |
| Pemohon | : | Syamsul Jahidin |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 221/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 28/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta |
| Pemohon | : | Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX) |
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3. Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang- undangan”; 4. Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. --------------------------------------------------------------------------------------- 579 |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 215/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris |
| Pemohon | : | Cecilia Masidin |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 142/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Ir. Syahril Japarin, dkk. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 357 ---------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 161/PUU-XXII/2024
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| Pemohon | : | Hotasi D.P Nababan |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ----------------------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 17 Desember 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 224/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |
| Pemohon | : | Andrew Amanah Carnegie Hasibuan |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 November 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 207/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| Pemohon | : | Haryanto |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 207/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 November 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 193/PUU-XXIII/2025
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua |
| Pemohon | : | Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 5 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 193/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 November 2025 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |