Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1981 to 1990 of 5132 items

Nomor 35/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
Pemohon : 1. Zadrack Taime; 2. Yan Pieter Yarangga; 3. Paul Finsen Mayor; 4. Sirzet Gwasgwas; 5. Oktovianus Pekei; 6. Albertus Moiwend; 7. Yohanis Petrus Kamarka; 8. Djanes Marambur; 9. Yosepa Alomang; 10. Karel Philemon Erari; 11. Pdt. Herman Awom, S.Th; 12. Thaha M. Alhamid; 13. Solidaritas Perempuan Papua (SPP); dan 14. Kemah Injil Gereja Masehi (KINGMI) di Tanah Papua.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 6 Januari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 18/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon : Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo
Amar Putusan : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”. 4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang- 126 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Januari 2020
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 99/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Ahmad Wazir Noviadi
Amar Putusan : Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PUU-XVI/2018

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pemohon : Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dr. Hervina Puspitosari, S.H., M.H., Bintara Sura Priambada, S.Sos, .S.H., M.H., Ashinta Sekar Bidari, S.H., M.H., Andi Pawelloi, S.PI., M.M., dan Rudi Asnawi
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 65/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang KUH Perdata, Yurisprudensi Nomor 391 K/Sip/1969, Nomor 4 K/Sip/1983, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 75/1472/Perd/PT.BDG, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967, Undang-Undang 6 Tahun 1968, dan Putusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bandung Nomor 550.2/22/HGB/1996
Pemohon : Achdiat Adiwinata
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 64/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon : Asrullah, S.H.
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 58/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : 1. Faldo Maldini; 2. Tsamara Amany; 3. Dara Adinda Kesuma Nasution; dan 4. Cakra Yudi Putra
Amar Putusan : Menolak permohonan para Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon : Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh Adnan Topan Husodo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini
Amar Putusan : Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; 3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 11 Desember 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 28/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 62
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 16/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pemohon : Reza Aldo Agusta
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 28 November 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan