Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1951 to 1960 of 5030 items

Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPRD Provinsi Dapil Maluku Utara 5 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Bogor 2; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi 3 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Amanat Nasional (PAN)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPR RI Jawa Barat XI gugur. 2. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat 15 dan Dapil DPRD Kota Cimahi 2 tidak dapat diterima. 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan Dapil DPR RI Jawa Barat I dan DPRD Kota Depok 2 ditarik kembali; 2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil DPRD Kabupaten Indramayu 3 dan Dapil DPRD Kabupaten Kuningan 1 tidak dapat diterima; 3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat 9; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019
Pemohon : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon I sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 2. Menyatakan Permohonan Pemohon II untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX gugur; 3. Menyatakan Permohonan Pemohon I untuk DPRD Kabupaten Dapil Majalengka 5 tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Pemohon I untuk DPR RI Dapil Jawa Barat IX dan DPRD Kabupaten Dapil Bogor 4; 5. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 6. Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan penyandingan data pada Formulir C1 dengan Formulir Model C1 Plano untuk 322 TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan putusan ini; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS, ditambah dengan TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data Formulir C1 dengan Formulir C1 Plano di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang kemudian dibuat rekapitulasi secara keseluruhan perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2; 8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil rekapitulasi sebagaimana angka 7 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyandingan data sebagaimana angka 6 di atas; 10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses penyandingan data perolehan suara tersebut sesuai kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2019
Pemohon : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Dapil Donggala 2; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5 untuk sebagian; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5; 4. Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum), untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengucapan Putusan a quo; 5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana angka 4 di atas; 7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96-19-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Bulan Bintang (PBB)
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 207-07-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2019
Pemohon : Partai Berkarya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; 121 Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 9 Agustus 2019
File Pendukung : Dokumen Putusan