Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1831 to 1840 of 5030 items
Nomor 50/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Gunawan Simangunsong, Russel Butarbutar, Benny Irfan Siahaan, Muhammad Arsjad Yusuf, Nurharis Wijaya, Efer Koritelu, dan Sarah Febrina |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 50/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 51/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, dkk; PP Persis, Wanita Al-Irsyad, Pengurus Besar Pemuada Al-Irsyad, Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, dan Wanita Islam. |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 6 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 51/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 80/PUU-XVII/2019
| Pokok Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara |
| Pemohon | : | Bayu Segara, S.H. |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Aristides Verissimo de Sousa Mota |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 21/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
| Pemohon | : | Inri Januar, Oktoriusman Halawa, dan Eliadi Hulu |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 40/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, dan Eliadi Hulu |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. 30 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 46/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Prof. Dr. H.R. Abdussalam |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 48/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem |
| Amar Putusan | : | Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 27 Agustus 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 35/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Ki Gendeng Pamungkas |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 5 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 22 Juli 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 44/PUU-XVIII/2020
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani (selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A (selaku Sekretaris) |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 44/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaga Negara Nomor 6512) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 22 Juli 2020 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |