Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1731 to 1740 of 5132 items

Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021
Pemohon :
  1. H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, S.T.;
  2. FAIZAL AMRI SIREGAR, S.T.
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah adalah tidak beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 262 Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021
Pemohon :
  1. Drs. H. DAHLAN HASAN NASUTION;
  2. H. ASWIN
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 771/PL.02.7-Kpt/1213/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020 pada tanggal 3 Mei 2021; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan 145 Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021
Pemohon :
  1. Hj. ANANDA;
  2. H. MUSHAFFA ZAKIR, Lc.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021. 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020. 124
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon : H. HAMULIAN, SP; M. SAHRIL TOPAN, ST
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ 160 PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 24 April 2021; 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021
Pemohon :
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 2.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 20/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 2.3. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 79/PL.02.7- SD/6109/KPU-Kab/IV/2021; 2.4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Terpilih Tahun 2020; 2.5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-1071 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Pada Provinsi Kalimantan Barat beserta Lampirannya sepanjang mengenai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020; dan 2.6. Pelantikan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sekadau Tahun 2020 oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, tanggal 26 April 2021. 74 3. Menyatakan sah perolehan suara hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 8/PY.02- Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk menerbitkan keputusan baru mengenai penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil sebagaimana dinyatakan pada amar angka 3; 5. Memerintahkan kepada seluruh lembaga/instansi terkait untuk menindaklanjuti kembali seluruh proses dan tahapan sebagai akibat hukum sebagaimana amar angka 4 tersebut;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021
Pemohon : H. ERIZAL, ST; Ir. H. HAFITH SYUKRI, MM
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK);
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 27 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 59/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon : Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XIV, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XX, Pemohon XXI, dan Pemohon XXII tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon IV dan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 77/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon : Jovi Andrea Bachtiar, S.H. Ricardo Purba, S.H. Leonardo Satrio Wicaksono, S.H. dkk
Amar Putusan : 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B ayat (1), Pasal 12B ayat (2), Pasal 12B ayat (3), Pasal 12B ayat (4), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 69A ayat (1), dan Pasal 69A ayat (4) UU KPK tidak dapat diterima; 2. Menolak Permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 71/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Amar Putusan : Mengadili, 1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 62/PUU-XVII/2019

Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pemohon : Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Amar Putusan : Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan: 1. Dalam Pengujian Formil Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Dalam Pengujian Materiil Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 4 Mei 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan