Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 1711 to 1720 of 5132 items
Nomor 34/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Muh. Yusuf Sahide, S.H. |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------------------- |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 147/PHP.BUP-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 |
| Pemohon | : | 9999 |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 54/PL.02.6-Kpt/91/Prov/VII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 24 Juli 2021; 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020; 150 |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Selatan Tahun 2021 |
| Pemohon | : | H. Hendrajoni, S.H., M.H., dan Hamdanus, S.Fil.I., M.Si |
| Amar Putusan | : | : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Berwenang |
| Tanggal Putusan | : | 31 Agustus 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 28/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri |
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 25/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : |
|
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021 |
| Pemohon | : | Prof H Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. & Drs H DIFRIADI |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; 529 Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021. 3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 |
| Pemohon | : | H. ANDI SUHAIMI DALIMUNTHE, ST & FAIZAL AMRI SIREGAR, ST |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu, permohonan tidak jelas, dan permohonan kurang pihak, adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Dalam Pokok Permohonan 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021; 3. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 120 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP- XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021 dengan perolehan suara hasil PSU pada tanggal 19 Juni 2021 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, sebagai berikut: a. Perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021. No. Urut Nama Pasangan Calon Jumlah Perolehan Suara 1. dr. H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD - H. Idlinsyah Harahap, S.Tp, Mh 19.552 2. dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM - Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM 87.941 3. H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faizal Amri Siregar, ST 87.888 4. Abd. Roni, SHI - Ahmad Jais, SE 28.349 5. Suhari Pane - H. Irwan Indra 12.733 Jumlah Suara Sah 236.463 b. Perolehan suara hasil PSU pada 19 Juni 2021 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. 121 No. Urut Nama Pasangan Calon Jumlah Perolehan Suara 1. dr. H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD - H. Idlinsyah Harahap, S.Tp, Mh 0 2. dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM - Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM 440 3. H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faizal Amri Siregar, ST 410 4. Abd. Roni, SHI - Ahmad Jais, SE 0 5. Suhari Pane - H. Irwan Indra 1 Jumlah Suara Sah 851 c. Hasil akhir perolehan suara yang benar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu gabungan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021 dengan perolehan suara hasil PSU pada 19 Juni 2021 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. No. Urut Nama Pasangan Calon Jumlah Perolehan Suara 1. dr. H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD - H. Idlinsyah Harahap, S.Tp, Mh 19.552 2. dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM - Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM 88.381 3. H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faizal Amri Siregar, ST 88.298 4. Abd. Roni, SHI - Ahmad Jais, SE 28.349 5. Suhari Pane - H. Irwan Indra 12.734 Jumlah Suara Sah 237.314 122 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 70/ PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 sesuai dengan amar putusan nomor 3 di atas; 6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/SKLN-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melawan Presiden Republik Indonesia |
| Pemohon | : |
|
| Amar Putusan | : | : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat terhadap Presiden Republik Indonesia, ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 1/SKLN-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditarik Kembali |
| Tanggal Putusan | : | 30 Juli 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 15/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : |
|
| Amar Putusan | : | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Dikabulkan |
| Tanggal Putusan | : | 29 Juni 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 14/PUU-XIX/2021
| Pokok Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap UUD 1945 |
| Pemohon | : | Rowindo Hatorangan Tambunan |
| Amar Putusan | : | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 23 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Juni 2021 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |