Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1721 to 1730 of 5132 items

Nomor 12/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terhadap UUD 1945
Pemohon : Rega Felix
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 8/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Pemohon : Hendry Agus Sutrisno, S.S., S.I.Pem., S.H., M.Pd., M.H.
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 30
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 1/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terhadap UUD 1945
Pemohon : Wielfried Milano Maitimu, S.H., M.Si
Amar Putusan : Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 109/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI) yang diwakili oleh Johanes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., sebagai Ketua Umum dan Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 19/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Pemohon : Siti Warsilah, S.E., M.Si
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 13/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap UUD 1945
Pemohon : Elok Dwi Kadja, S.H.
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Materil Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 4 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 9/PUU-XIX/2021

Pokok Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : Herman Dambea
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi 4 Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020
Pemohon : NAHUM MABEL, S.H.; LAKIUS PEYON, S.St. Par
Amar Putusan : Mengadili, Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPU- Kab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020; 5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi 134 John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan; 6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang; 9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya; 10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 29 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020
Pemohon : 9999
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 30 April 2021; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara untuk menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020; 161
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021
Pemohon :
  1. Hj. HASNAH HARAHAP, S.E.;
  2. Drs. KHOLIL JUFRI HARAHAP, M.M.
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, permohonan tidak jelas, adalah tidak beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 919/PL.02.7-Kpt/1222/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, bertanggal 1 Mei 2021. 3. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. 4. Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021. 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru berkenaan dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 3 Juni 2021
File Pendukung : Dokumen Putusan