Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1121 to 1130 of 5030 items

Nomor 164-02-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil SERDANG BEDAGAI 4 Tahun 2024
Pemohon : ENITA ZAHARA, S.K.M
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 172-01-14-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan Permohonan Pemohon kabur; 2. Mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait sepanjang berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; 110 Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 207-02-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Dapil DELI SERDANG 4 Tahun 2024
Pemohon : MANGADAR MARPAUNG, S.E.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Bulan Bintang
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara calon Anggota DPRD 6 Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Daerah Pemilihan Halmahera Selatan 5 ditarik; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan Permohonan Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1, tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. 43 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil Kepulauan Sula 4 tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang berkenaan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan