Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1131 to 1140 of 5112 items

Nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Dapil DKI JAKARTA 9 Tahun 2024
Pemohon : HENDRA WIDJAJA
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon : FENTY LINDARI AMIR FAUZI
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon : RONNY BARA PRATAMA
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 06-01-12-11/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 9, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 3 Tahun 2024
Pemohon : EDISON AWOITAUW, S.T.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan 33 Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon : Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait II (PAN) berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 50
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 5 Tahun 2024
Pemohon : ROBERT ORTISAN RUMI, S.Sos.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 178-01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon : Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 21 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan