Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1101 to 1110 of 5112 items

Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024
Pemohon : DENI FIRZAN
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024
Pemohon : ALIADI, S.Pd.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 75-01-17-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan; 58 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
Pemohon : Partai NasDem
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 190 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai NasDem
Amar Putusan : 83 Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I dan Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan dan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1; 2. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Partai Demokrat berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas untuk pengisian anggota DPRD Sidenreng Rappang pada Daerah Pemilihan Sidenreng Rappang 2. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 182-02-08-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon : Hj. SRI RAHMI, S.A.P., M. Adm. K.P.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur. 5
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 87-02-14-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024
Pemohon : H. YANGSMID RAHMAN, S.E.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan