Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 1081 to 1090 of 5112 items

Nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 349
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait I dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur); 161 Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 Tahun 2024 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a 162 quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat Dapil CIANJUR 3 Tahun 2024
Pemohon : HENDRY JUANDA, S.H.
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah; Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB 59 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 Tahun 2024 pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 Tahun 2024 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil penghitungan ulang surat suara tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 60 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Juni 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Dapil BANYUWANGI 1 Tahun 2024
Pemohon : BERNAT SIPAHUTAR, S.E.
Amar Putusan : : Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Pemohon : SIGISMOND B.W. NOTODIPURO
Amar Putusan : : 5 Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Jenis Amar Putusan : Gugur
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 240-01-12-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan perbaikan permohonan melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Golongan Karya
Amar Putusan : Dalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait III (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait II (NasDem), Pihak Terkait III (PAN), dan Pihak Terkait IV (PKN) berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 248-01-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Demokrat
Amar Putusan : Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan Nomor Urut 1 atas nama Willem Wandik, DPR Papua Pegunungan (Provinsi) Dapil Papua Pegunungan 6, dan DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 4, tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon : Partai Bulan Bintang
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 217-01-13-37/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 bertanggal 23 Maret 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Daerah Pemilihan Jayawijaya 1, Daerah Pemilihan Jayawijaya 2, Daerah Pemilihan Jayawijaya 3, dan Daerah Pemilihan Jayawijaya 4, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 7 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 22 Mei 2024
File Pendukung : Dokumen Putusan