Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 811 to 820 of 1571 items

Nomor 174/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Pemohon : Musdalifah, S.E. dan Drs. Syaiful Syafri, M.M. (Pasangan Calon Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Henry David Oliver, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Nomor 173/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, dan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 173/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2013
Pemohon : H. Ashari Tambunan dan H. Zainuddin Mars (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir; 1. Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang berupa Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas; 81 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk membuat Surat Keputusan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang baru dengan mendasarkan pada Berita Acara Penghitungan Surat Suara Ulang dan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013 Tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang Nomor 202/BA/XII/2013, bertanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas dan hasil Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 5. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 2, angka 3, dan angka 4 di atas untuk melaporkan kepada Mahkamah hasil pelaksanaan Amar Putusan sebagaimana tercantum pada angka 2 dan angka 3 di atas, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Deli Serdang untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan kewenangannya.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 161/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S (Pasangan Calon Nomor Urut 8) Kuasa Pemohon: Kores Tambunan, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 23 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 158/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : 1. Ratna Ester Lumbantobing, S.H., M.H dan Refer Harianja, S.H.(Pasangan Calon Nomor Urut 2) 2. Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum Situmeang, B.Sc (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa Pemohon: Raja Marudut M. Manik, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 8, St. Pinondang Simanjuntak, S.H., M.Si dan Ampuan Situmeang, S.S. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013; 11 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Kab-002.434693/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2013, bertangggal 15 Oktober 2013; 3. Menetapkan Perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 yang benar adalah: No Nama Pasangan Calon Hasil Perolehan Suara Sah 1 Drs. Sanggam Hutagalung, M.M. dan Sahat HMT Sinaga, S.H M.Kn 7.147 2 Ratna Ester Lumbantobing, S.H.,M.M. dan Refer Harianja, S.H. 6.629 3 Bangkit Parulian Silaban, S.E.,M.Si dan David PPH Hutabarat, S.T. 32.168 4 Saur Lumbantobing, S.E. dan Manerep Manalu, S.H. 39.484 5 Drs. Nikson Nababan dan Drs. Mauliate H. Simorangkir, M.Si 35.654 6 Banjir Simanjuntak dan Drs. Maruhum H. Situmeang, B.Sc 14.820 7 Dr. Margan R.P. Sibarani, M.Kes dan Sutan Marulitua Nababan, S.E.,S.H,M.Si 871 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan amar angka 3; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara untuk melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 160/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2013
Pemohon : Bangkit Parulian Silaban, S.E., M.Si. dan David PPH Hutabarat, S.T. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 23 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 189/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon : Drs. H. Herman Abdullah, M.M dan dr. Agus Widayat, M.M Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 190/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013
Pemohon : Drs. Don Bosco M. Wangge, M.Si dan drg. Dominikus Minggu, M. Kes Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Suratman Usman, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 191/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon : Yotam Wakum, S.H dan Mahasunu, S.I.P., M.M Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Bayu Prasetio, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 20 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 192/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Tahun 2013, Putaran Kedua
Pemohon : Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST. Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 20 Januari 2014
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 111/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013
Pemohon : Amir Hamzah dan Kasmin. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Abu Bakar J. Lamatapo, SH.,dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak tahun 2013, yaitu: 1.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. H. Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi memperoleh 19.617 (sembilan belas ribu enam ratus tujuh belas) suara; 1.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ir. H. Amir Hamzah, M.Si. dan H. Kasmin S.Ap., memperoleh 170.340 (seratus tujuh puluh ribu tiga ratus empat puluh ) suara; 1.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM. dan H. Ade Sumardi, SE., M.Si., memperoleh 398.892 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua) suara; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya; 3. Menolak permohonan keberatan Pemohon atas hasil pemungutan suara ulang;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 19 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan