Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 821 to 830 of 1571 items

Nomor 187/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Putaran Kedua
Pemohon : Agus Hamdani, G.S., S.Pd.I dan Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M. Eng. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Tahun 2013, (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: Kisworo, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 188/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013
Pemohon : Drg. Hj. Anita Bugiswaty Noerdin, M.Kes dan Drs. H. Abdul Chair A. Mahmud, M.Si. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2013, (Nomor Urut 8) Kuasa Pemohon: Sahrul, SH., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 19 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 181/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Pemohon : Ikmal Jaya, S.E.,Ak dan H. Edy Suripno, S.H. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2013, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Fadli Nasution, S.H.,M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 182/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013
Pemohon : Rohadi Pratoto, S.H., M.Si dan Muhamad Achadi, S.Ag., M.Si Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Dr. Abd. Jamil, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 183/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013
Pemohon : H. M. Ichlas El Qudsi, S.Si., M.Si dan Januardi Sumka, S.H., M.H Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Tahun 2013, (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Samaratul Fuad, S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 184/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013
Pemohon : H. Affan Alfian, S.E dan Pianti Mala Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat, bulan November, tahun dua ribu tiga belas; 3. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 042/Ba-Pleno/XI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal empat, bulan November, tahun dua ribu tiga belas; 312 4. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Provinsi Aceh Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal 4 November 2013; 5. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, agar melaksanakan penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; dan vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; serta melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS, yaitu i) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan ii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 6. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Panwaslu Kota Subulussalam, dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, sesuai dengan kewenangan masing-masing; 7. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Panwaslu Kota Subulussalam, dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 185/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013
Pemohon : Asmauddin H, S.E.dan Salihin A. Pthn. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Permohonan Sebelum menjatuhkan putusan akhir, 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas; 171 3. Menunda pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 042/Ba-Pleno/XI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas; 4. Menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Provinsi Aceh Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal 4 November 2013; 5. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, agar melaksanakan penghitungan suara ulang di 6 (enam) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; dan vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; serta melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 (dua) TPS, yaitu i) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan ii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 6. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Panwaslu Kota Subulussalam, dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut, sesuai dengan kewenangan masing-masing; 7. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Panwaslu Kota Subulussalam, dan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini diucapkan;
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 186/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013
Pemohon : KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Muhammad Natsir Thaib. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, (Nomor Urut 5) Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua Tahun 2013 di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Maluku Utara, bertanggal tujuh belas bulan November tahun dua ribu tiga belas beserta Lampirannya berupa Formulir Model DC1-KWK.KPU tentang Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum 411 Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013, Putaran Kedua di Tingkat Provinsi Maluku Utara, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat; 1.2. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 73/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 17 November 2013, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat; 1.3. Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 74/Kpts/KPU.PROV-029/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, bertanggal 18 November 2013; 1.4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Putaran Kedua Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula; 412 2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk mengganti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Tabona, dan Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya; 4. Memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1.4, angka 2, dan angka 3 di atas untuk melaporkan secara tertulis kepada Mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari setelah putusan ini diucapkan; 5. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Provinsi Maluku Utara untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sesuai dengan kewenangannya; 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan : Sela / Provisi
Tanggal Putusan : 16 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 175/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013
Pemohon : Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P (Pasangan Calon Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: John Richard, S.H., dkk
Amar Putusan : : Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan “Permohonan Keberatan Atas Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Mimika Tahun 2013” yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agustinus Anggaibak dan La Sarudi P ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2013; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 5 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 177/PHPU.D-XI/2013

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tahun 2013
Pemohon : Pieter Yan Magal dan Philipus Wakerkwa, S.E., M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk
Amar Putusan : Mengadili, Menyatakan Dalam eksepsi Menolak eksepsi Pihak Terkait II; Dalam pokok permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 5 Desember 2013
File Pendukung : Dokumen Putusan