Putusan Mahkamah Konstitusi
Showing 801 to 810 of 1571 items
Nomor 186/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. dan Muhammad Natsir Thaib Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Nomor Urut 5; Kuasa Pemohon: AH. Wakil Kamal, S.H., M.H.,dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 di Kecamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, dan Kecamatan Tabona, serta 4 (empat) TPS yakni TPS 76 Desa Wai Ina, TPS 77 Desa Wai Ina, TPS 82 Desa Ona, dan TPS 83 Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 22.108 (dua puluh dua ribu seratus delapan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir, Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 5.627 (lima ribu enam ratus dua puluh tujuh) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ahmad Hidayat Mus, SE., dan Ir. Hasan Doa, MT., sebanyak 258.747 (dua ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 5, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc., dan Ir. Muhammad Natsir Thaib, sebanyak 262.983 (dua ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 6 Maret 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 184/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013 |
| Pemohon | : | H. Affan Alfian, S.E dan Pianti Mala, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas, sepanjang perolehan suara di 8 (delapan) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam 136 Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; vii) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan viii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 2. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 82 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 17 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 48 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 55 suara; 3. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 11 Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 60 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 20 suara; 3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 26 suara; 4. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 35 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 64 suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 47 suara; 5. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 66 suara; 5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 8 suara; 5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 62 suara; 5.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 50 suara; 6. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 137 6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 96 suara; 6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 25 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 55 suara; 6.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 175 suara; 7. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 161 suara; 7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 21 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 53 suara; 7.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 119 suara; 8. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 201 suara; 8.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 9. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 9.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 125 suara; 9.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 1 suara; 9.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 155 suara; 9.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 10. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam untuk melaksanakan putusan ini; 11. Menolak dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 185/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Asmauddin H, S.E. dan Salihin A. Pthn. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2013, (Nomor Urut 4) Kuasa Pemohon: Arteria Dahlan, S.T., S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan: 1. Membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Di Tingkat Kota Subulussalam Oleh Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam, bertanggal empat bulan November tahun dua ribu tiga belas, sepanjang perolehan suara di 8 (delapan) TPS, yaitu i) TPS 2 Kampong Pasir Panjang; ii) TPS 11 Kampong Subulussalam; iii) TPS 2 Kampong Subulussalam Utara; iv) TPS 7 Kampong Subulussalam Utara; v) TPS 1 Kampong Suka Makmur; vi) TPS 2 Kampong Suka Makmur; vii) TPS 1 Kampong Namo Buaya; dan viii) TPS 2 Kampong Namo Buaya; 2. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 2.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 82 suara; 2.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 17 suara; 2.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 48 suara; 2.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 55 suara; 3. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 11 Kampong Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 3.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 60 suara; 3.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 3.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 20 suara; 3.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 26 suara; 123 4. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 4.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 35 suara; 4.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 3 suara; 4.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 64 suara; 4.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 47 suara; 5. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 5.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 66 suara; 5.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 8 suara; 5.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 62 suara; 5.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 50 suara; 6. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 6.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 96 suara; 6.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 25 suara; 6.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 55 suara; 6.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 175 suara; 7. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, adalah sebagai berikut: 7.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 161 suara; 7.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 21 suara; 7.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 53 suara; 7.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 119 suara; 8. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 1 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 8.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 97 suara; 8.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 0 suara; 124 8.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 201 suara; 8.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 9. Menetapkan perolehan suara yang benar peserta Pemilukada Kota Subulussalam Tahun 2013 di TPS 2 Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, adalah sebagai berikut: 9.1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 125 suara; 9.2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 1 suara; 9.3. Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 155 suara; 9.4. Pasangan Calon Nomor Urut 4 memperoleh 1 suara; 10. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam untuk melaksanakan putusan ini; 11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 12 Februari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 2/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Noldi Tuwoliu, S.E., M.A. dan Irene B. Riung, S.Sos. (Bakal Pasangan Calon) Kuasa Pemohon: Kahar Nawir, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam Pokok Permohonan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 1/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Drs. Constantine Ganggali, M.E dan Ir. Jonkers Corneles Franklin Paspia, M.Si (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Sirra Prayuna, S.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 3/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Tahun 2013 |
| Pemohon | : | Sherly Tjanggulung dan Frans Carlos Udang (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: A Simanjuntak, SH., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 4/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Abdullah Vanath, S.Sos., MMP dan Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Anthoni Hatane, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 5/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | William B. Noya dan Dr. Adam Latuconsina, M.Si. (Bakal Pasangan Calon) Kuasa pemohon: Helmy J. Sulilatu, S.H. dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. |
| Jenis Amar Putusan | : | Tidak Dapat Diterima |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 6/PHPU.D-XII/2014
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Putaran Kedua |
| Pemohon | : | Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat, S.E (Pasangan Calon Nomor Urut 6) Kuasa pemohon: Iwan Gunawan, S.H., M.H., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 136 |
| Jenis Amar Putusan | : | Ditolak |
| Tanggal Putusan | : | 29 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |
Nomor 125/PHPU.D-XI/2013
| Pokok Perkara | : | Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 |
| Pemohon | : | DR. H. Adirozal, M.Si. dan Zainal Abidin, S.H., M.H. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Heru Widodo, SH., M.Hum., dkk |
| Amar Putusan | : | Mengadili, Menyatakan: 1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, sebagai berikut: 1.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) suara; 1.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 6.920 (enam ribu sembilan ratus dua puluh) suara; 1.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., & H. Zubir Dahlan, sebanyak 8.879 (delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan) suara; 137 1.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 18 (delapan belas) suara; 1.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 41 (empat puluh satu) suara; 1.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 24 (dua puluh empat) suara; 2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, sebagai berikut: 2.1 Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Dasra, MTP., Dpt., dan H. Mardin, sebanyak 16.302 (enam belas ribu tiga ratus dua) suara; 2.2 Pasangan Calon Nomor Urut 2, DR. H. Adirozal, M.Si., dan Zainal Abidin, SH., MH., sebanyak 47.934 (empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) suara; 2.3 Pasangan Calon Nomor Urut 3, H. Murasman, S.Pd., MM., dan H. Zubir Dahlan, sebanyak 47.155 (empat puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima) suara; 2.4 Pasangan Calon Nomor Urut 4, H. Sukman, SH., MH., dan Sartoni, S.Pd., sebanyak 16.589 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan) suara; 2.5 Pasangan Calon Nomor Urut 5, Drs. H. Mohd. Rahman, MM., dan Nopantri, SP., sebanyak 6.956 (enam ribu sembilan ratus lima puluh enam) suara; 2.6 Pasangan Calon Nomor Urut 6, Irmanto, S.Pd., MM., dan H. Idrus, S.Pd., sebanyak 2.607 (dua ribu enam ratus tujuh) suara; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya. |
| Jenis Amar Putusan | : | Lainnya |
| Tanggal Putusan | : | 23 Januari 2014 |
| File Pendukung | : | Dokumen Putusan |