Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 681 to 690 of 5030 items

Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BINJAI Tahun 2024
Pemohon : Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. 203
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA MEDAN Tahun 2024
Pemohon : Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
Amar Putusan : Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA BENGKULU Tahun 2024
Pemohon : Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2025 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN FAK FAK Tahun 2024
Pemohon : Saparuddin
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025 bertanggal 9 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN LAMONGAN Tahun 2024
Pemohon : Abdul Ghofur dan Firosya Shalati
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 11 Desember 2025 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 6
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BOVEN DIGOEL Tahun 2024
Pemohon : Yakob Weremba dan Suharto
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan permohonan bertanggal 10 Desember 2024, dalam Perkara Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SORONG SELATAN Tahun 2024
Pemohon : Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 6 2. Menyatakan Permohonan Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MAPPI Tahun 2024
Pemohon : Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mappi Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA DEPOK Tahun 2024
Pemohon : Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq
Amar Putusan : : 6 1. Mengabulkan penarikan kembali pemohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN MALANG Tahun 2024
Pemohon : Gunawan Hs dan Umar Usman
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, bertanggal 7 Desember 2024 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan