Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 671 to 680 of 5030 items

Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PROBOLINGGO Tahun 2024
Pemohon : Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN Tahun 2024
Pemohon : Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024, ditarik kembali; 6 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN PANGANDARAN Tahun 2024
Pemohon : Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024
Pemohon : Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN KLATEN Tahun 2024
Pemohon : W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
Pemohon : Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA SEMARANG Tahun 2024
Pemohon : Saparuddin
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA SAWAHLUNTO Tahun 2024
Pemohon : Deri Asta dan Desni Seswinari
Amar Putusan : : 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; 7
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA LHOKSEUMAWE Tahun 2024
Pemohon : Ismail dan Azhar Mahmud
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN DELI SERDANG Tahun 2024
Pemohon : M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung
Amar Putusan : Mengadili, Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. 138 Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Februari 2025
File Pendukung : Dokumen Putusan