Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 5091 to 5100 of 5112 items

Nomor 010/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon : Steven Kusumanegara
Amar Putusan : : Untuk Pemohon I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Untuk Pemohon II : Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan batal Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 secara nasional untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2004, sepanjang yang berkaitan dengan perolehan suara Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc); Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc) adalah 146.318 (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas) suara; Keputusan ini bersifat final dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 20
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 051/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Jawa Barat
Pemohon : Drs. Walid Syaikun
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 017/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sumatera Selatan
Pemohon : Ir. Ruslan W., S.E., M.Sc
Amar Putusan : : Untuk Pemohon I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Untuk Pemohon II : Mengabulkan permohonan Pemohon. Menyatakan batal Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 tentang hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2004 secara nasional untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2004, sepanjang yang berkaitan dengan perolehan suara Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc); Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar untuk Pemohon II (Ir. Ruslan Wijaya, SE, MSc) adalah 146.318 (seratus empat puluh enam ribu tiga ratus delapan belas) suara; Keputusan ini bersifat final dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 20
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 032/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan DKI Jakarta
Pemohon : Prof. Dr. Hj. Kemala Motik
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 1 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 013/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan
Pemohon : H. Moh. Alifuddin
Amar Putusan : : - Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 18 Mei 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 019/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat
Pemohon : Ir. Rioza Mandarid
Amar Putusan : : Menolak permohonan Pemohon,
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 18 Mei 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 022/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Riau
Pemohon : H. Arbi, S.H., M.M
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Mei 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 020/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Jambi
Pemohon : Zainul Chalikin
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 18 Mei 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 008/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon : KH.Abdurrachman Wahid Dr.Alwi A.Shihab (Saeful Anwar, SH)
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 6 huruf s Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diterima;------------------------------------- Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ditolak;----------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 23 April 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 002/PUU-II/2004

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon : F.Hadie Utsman, dkk
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I, III, V, dan VI tidak dapat diterima. Menyatakan permohonan Pemohon II dan IV ditolak.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 22 April 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan