Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 5071 to 5080 of 5112 items

Nomor 033/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang mengenai Perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Ende Daerah Pemilihan Ende II, Kabupaten Ende tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 031/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dari Daerah Pemilihan Kediri 4; Menetapkan perolehan suara yang benar bagi Partai Kebangkitan Bangsa untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dari Daerah Pemilihan Kediri 4 adalah 25.632 suara; Menyatakan permohonan Pemohon untuk : (1) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X; (2) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Mojokerto 1 ; (3) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo dari Daerah Pemilihan Probolinggo1 ; (4) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari 3dari Daerah Pemilihan Kota Kendari 3; (5) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang 3 dari Daerah Pemilihan Deli Serdang 3; (6) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau 4 dari Daerah Pemilihan Berau 4 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; 65 Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 029/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Patriot Pancasila
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Patriot Pancasila untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan dari Daerah Pemilihan Katingan 1, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah; Menetapkan perolehan suara yang benar bagi Partai Patriot Pancasila untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan di Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah adalah 999 suara; Menyatakan permohonan Pemohon untuk : (1) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan I Sumatera Utara, (2) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Pemilihan 3 Bondowoso, (3) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Pemilihan 3 Siak, (4) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan tidak dapat di terima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 028/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Bintang Reformasi
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Bintang Reformasi untuk (1) Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Deli Serdang, (2) Daerah Pemilihan 1 DPRD Kota Medan, (3) Daerah Pemilihan 5 DPRD Kabupaten Ketapang, dan (4) Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR-RI; Menetapkan perolehan suara yang benar untuk Daerah Pemilihan 2 DPRD Kabupaten Deli Serdang (1) Partai Bintang Reformasi : 6.825 suara; (2) Partai Golkar : 21.346 suara; (3) Partai Patriot Pancasila : 5.484 suara; Menetapkan perolehan suara yang benar untuk Daerah Pemilihan 1 DPRD Kota Medan: (1) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme adalah 2.342 suara; (2) Partai Buruh Sosial Demokrat adalah 2.471 suara; (3) Partai Bulan Bintang adalah 3.539 suara; (4) Partai Merdeka adalah 697 suara; (5) Partai Persatuan Pembangunan adalah 18.921 suara; (6) Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan adalah 1.308 suara; (7) Partai Perhimpunan Indonesia Baru adalah 6.107 suara; (8) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan adalah 1.007 suara (9) Partai Demokrat adalah 32.608 suara; (10) Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia adalah 7.120 suara; (11) Partai Penegak Demokrasi Indonesia adalah 740 suara; (12) Partai Persatuan Nahdlatul Ummah adalah 1.623 suara; (13) 126 Partai Amanat Nasional adalah 27.815 suara; (14) Partai Karya Peduli Bangsa adalah 1.785 suara; (15) Partai Kebangkitan Bangsa adalah 2.158 suara; (16) Partai Keadilan Sejahtera adalah 35.068 suara; (17) Partai Bintang Reformasi adalah 7.424 suara; (18) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah 15.889 suara; (19) Partai Damai Sejahtera adalah 16.976 suara; (20) Partai Golongan Karya adalah 25.476 suara; (21) Partai Patriot Pancasila adalah 4.565 suara; (22) Partai Sarikat Indonesia adalah 893 suara; (23) Partai Persatuan Daerah adalah 3.134 suara; (24) Partai Pelopor adalah 885 suara; Total suara adalah 220.551. Menetapkan perolehan suara yang benar untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Barat : (1) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme adalah 14.822 suara; (2) Partai Buruh Sosial Demokrat adalah 18.775 suara; (3) Partai Merdeka 20.883 suara (4) Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan adalah 50.287 suara; (5) Partai Perhimpunan Indonesia Baru adalah 21.621 suara; (6) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan adalah 59.086 suara; (7) Partai Demokrat adalah 118.550 suara (8) Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia adalah 32.982 suara; (9) Partai Penegak Demokrasi Indonesia adalah 28.774 suara; (10) Partai Persatuan Nahdlatul Ummah adalah 13.159 suara; (11) Partai Karya Peduli Bangsa adalah 46.451 suara; (12) Partai Bintang Reformasi adalah 68.943 suara; (13) Partai Damai Sejahtera adalah 80.436 suara; Menetapkan suara yang benar untuk Daerah Pemilihan 5 DPRD Kabupaten Ketapang: - Partai Bintang Reformasi : 2.265 suara; - Partai Amanat Nasional : 2.256 suara; Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; 127 Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 16 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 039/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Amanat Nasional
Amar Putusan : : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Banyuasin 1, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Kota Batam 2, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Semarang 2; Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah adalah 62.203 (enam puluh dua ribu dua ratus tiga) suara, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara 1 adalah 25.732 (dua puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua) suara, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Banyuasin 1 adalah 2.677 (dua ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) suara, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Batam 2 adalah 7.696 (tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam) suara, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Semarang 2 adalah 4.561 (empat ribu lima ratus enam puluh satu) suara; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Sumbawa 3 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah 7.072 suara sedangkan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah 7.030 (tujuh ribu tiga puluh) suara; 110 Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dari Daerah Pemilihan Kota Jambi 4 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah 8.291 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh satu) suara sedangkan Partai Perhimpunan Indonesia Baru adalah 1.812 (seribu delapan ratus dua belas) suara; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dari Daerah Pemilihan Bengkulu Selatan 3 dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Amanat Nasional adalah adalah 3.922 (tiga ribu sembilan ratus dua puluh dua) suara sedangkan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan adalah 1.057 (seribu lima puluh tujuh) suara; Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 038/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Pelopor
Amar Putusan : Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/TAHUN 2004, tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan suara Partai Pelopor : (1) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua, dan (2) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah 2; Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Pelopor : (1) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua adalah 27.819, sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara Pemohon untuk Provinsi Papua adalah 45.061 suara dan (2) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah 2 adalah 13.450 suara; Menolak permohonan Pemohon selebihnya: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 046/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan DKI Jakarta
Pemohon : KH. Drs. Saifuddin Amsir
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ; 6
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 15 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 018/PHPU.A-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan hasil Pemilihan Umum DPD 2004 Daerah Pemilihan Sulawesi Utara
Pemohon : Frits Hendrik Eman, Ph.D
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 040/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
Amar Putusan : : Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dari Daerah Pemilihan Banyuasin dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Utara tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
Jenis Amar Putusan : Lainnya
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 009/PHPU.C1-II/2004

Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 untuk Calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II
Pemohon : Partai Damai Sejahtera
Amar Putusan : : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;------------------------- Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 sepanjang menyangkut perolehan - 83 - suara Partai Damai Sejahtera untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Irian Jaya Barat;----------------------------------------------------- Menyatakan hasil penghitungan suara yang benar bagi Partai Damai Sejahtera untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Daerah Pemilihan Irian Jaya Barat adalah sebesar 30.812 (tigapuluh ribu delapan ratus dua belas) suara;----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk : (1). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Daerah Pemilihan Kota Depok II Kecamatan Cimanggis, (2). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok dari Daerah Pemilihan Kota Depok IV Kecamatan Pancoran Mas, (3). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dari Daerah Pemilihan Kabupaten Rokan Hulu II, (4). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kampar III, (5). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sangihe Talaud dari Daerah Pemilihan Kabupaten Sangihe Talaud III, (6). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bulungan, (7). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau dari Daerah Pemilihan Kabupaten Sanggau I, (8). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Maluku Utara dari Daerah Pemilihan Kabupaten Maluku Utara, (9). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang dari Daerah Pemilihan Kota Tangerang, (10). Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur dari daerah Pemilihan Kabupaten Barito Timur II tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak permohonan Pemohon selebihnya;--------------------------------------- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 14 Juni 2004
File Pendukung : Dokumen Putusan