Putusan Mahkamah Konstitusi

Showing 4901 to 4910 of 5030 items

Nomor 020/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945
Pemohon : Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H
Amar Putusan : - Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 59
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 7 Desember 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 022/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Pandapotan Lubis
Amar Putusan : • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Desember 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 013/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si.
Amar Putusan : • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya; • Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya.
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 6 Desember 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 015/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : Fatahilah Hoed, S.H
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 30 November 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 014/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon : H. Sudjono, S.H; Drs. Artono, S.H., M.H; Ronggur Hutagalung S.H., M.H
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 30 November 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 017/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Pemohon : Yandril, S.Sos., H. Anwar Maksum, H. Mino Aldi St. Bgd. Basa, Drs. YurzaI Kamsul, Ono Priyono St. Bandaro, Drs. Mustafa Rahman, Jufrie Arief St. Bagindo, Ir. Yusuf St. Mudo, M. Risman St. Sinaro, Fardinal St. Menan, Gusmal St. Batungkek Ameh, Tamsil SY.,
Amar Putusan : - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara Nomor 017/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan para Pemohon a quo, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 017/PUU-IV/2006 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Jenis Amar Putusan : Ditarik Kembali
Tanggal Putusan : 9 November 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 011/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Pemohon : Amirudin, Putut Aji Pusara, S.Kom.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 4 Oktober 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 008/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945
Pemohon : Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya. *** *** ***
Jenis Amar Putusan : Ditolak
Tanggal Putusan : 28 September 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 005/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945
Pemohon : 31 Orang Hakim Agung dari MA RI
Amar Putusan : • Menyatakan permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian; • Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 20, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim”; o Pasal 21, yang berbunyi, ”Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 22 ayat (1) huruf e, yang berbunyi, ”Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial: e. membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR”; o Pasal 22 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), 203 Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta”; o Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 23 ayat (3), yang berbunyi, ”Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi”, dan; o Pasal 23 ayat (5), yang berbunyi, ”Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim”; o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; o Pasal 34 ayat (3), yang berbunyi, ”Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 204 • Menyatakan: o Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, o Pasal 20, o Pasal 21, o Pasal 22 ayat (1) huruf e, o Pasal 22 ayat (5), o Pasal 23 ayat (2), o Pasal 23 ayat (3), dan o Pasal 23 ayat (5) o Pasal 24 ayat (1), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (3), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; o Pasal 25 ayat (4), sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; o Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah untuk memuat amar putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; • Menolak permohonan untuk selebihnya. *** *** ***
Jenis Amar Putusan : Dikabulkan
Tanggal Putusan : 23 Agustus 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan

Nomor 010/PUU-IV/2006

Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Pemohon : Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Jenis Amar Putusan : Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan : 25 Juli 2006
File Pendukung : Dokumen Putusan